| Dakwaan |
Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 wib, saat itu saksi korban / pelapor sedang berada didalam rumahnya sedang beristirahat. Pada saat sedang beristirahat tersebut itulah kemudian saksi korban/pelapor ditelpon oleh tetangga depan ruahnya yang memberitahukan bahwa didepan rumahnya ada seorang yang mencurigakan sedang berada didepan pintu gerbang rumahnya Setelah mendapatkan telpon tersebut, kemudian pelapor keluar dari rumah dan mendapati ada seorang laki-laki yang sedang berdiri didepan rumahnya dan pelapor mendapati air ledeng PDAM yang bersumber dari tempat meteran yang berada didepan rumahnya di pinggir jalan sudah mengucur keluar dari pipa karena meterannya yang tidak ada / hilang. Setelah itu tersangka sdr. NAHARUDIN PAMUNGKAS bin ALWI mengendarai sepeda motornya yaitu HONDA SCOOPY warna hitam kearah utara. Tidak lama kemudian saksi 1 (sdr. DARMINTO bin WAYO) mengejar orang tersebut dan tidak lama kemudian saksi 1 kembali ke depan rumah pelapor sambil membawa tersangka sdr. NAHARUDIN PAMUNGKAS bin ALWI beserta dengan sepeda motor HONDA SCOOPY dan ternyata benar meteran air yang terpasang di rumah pelapor yang hilang dan menyebabkan air keluar dari pipanya berada di dashboard motor milik tersangka sdr. NAHARUDIN PAMUNGKAS bin ALWI. Pada saat di interogasi oleh pelapor beserta saksi 1, Tersangka sdr. NAHARUDIN PAMUNGKAS bin ALWI bilang akan menghubungi keluarganya dan kemudian pergi kabur meninggalkan lokasi kejadian, sedangkan sepeda motor HONDA SCOOPY warna hitam Nopol : G-2786-AFF yang diatas dashboard-nya ada meteran air milik pelapor ditinggal pergi begitu saja. Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian / peristiwa tersebut ke Polsek Talang.
-------- Selanjutnya dalam tindak pidana yang dilaporkan disimpulkan tindak pidana ringan yang tercantum dalam Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta membuat efek jera terhadap tersangka, maka dimohon kepada majelis untuk memberikan putusan yang sesuia dengan perbuatan tersangka dan sebagaimana tercantum dalam Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni Pencurian Ringan, dipidana karena Pencurian ringan dengan pidana denda dengan paling banyak katergori II (paling banyak Rp. 10.000.000,-). |