| Petitum |
Primer.
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Perlawanan Eksekusi yang diajukan oleh Pelawan Eksekusi I dan Pelawan Eksekusi II tersebut;
- Menyatakan, bahwa Pelawan Eksekusi I dan Pelawan Eksekksui II adalah Pelawan Ekseksekusi yang beretikat baik;
- Menetapkan, batal dan tidak mengikat demi hukum Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Slawi, dalam pelaksanaan Sita Eksekusi Nomor. 4/Pdt.Eks/2025/PN.Slw, Jo. No, mor. 40/Pdt.G/2024/PN.Slw, Jo. Nomor. 441/Pdt/2025/PT.SMG tertanggal 21 Januari 2026 terhadap tanah darat diatasnya berdiri rumah tempat tinggal milik Pelawan Eksekusi I yang terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik Nomor. 170 atas nama : 1. PURWANTO (Tegal, 31-10-1970); 2. SITI KHODIJAH (Tegal, 23-03-1973); 3. SYAHRUDIN (Tegal, 31-03-1976) luas 313 M2. Surat Ukur tanggal 08-04-2008, terletak di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal; dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara tanah milik Karnadi;
Sebelah Selatan lontrong/Abdullah;
Sebelah Timur tanah milik Dalam;
Sebelah Barat tanah milik Sarja;
- Menghukum Terlawan Eksekusi I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perlawanan eksekusi ini;
Subsider.
Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo Et Bono). |