| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan gugatan Penggugat ini seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Tanggal 17 Desember 2025 adalah sah dan mengikat kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk dilaksanakan dengan itikad baik;
- Menyatakan Tergugat telah wanprestasi;
- Menyatakan Surat Perjanjian Tanggal 17 Desember 2025 batal setelah lewatnya waktu tanggal 28 Februari 2026;
- Menghukum Tergugat untuk menghentikan penggunaan tanah (objek perjanjian) tersebut dan mengembalikan tanah tersebut kepada Penggugat setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan kewajiban Penggugat untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima Penggugat sebesar Rp 162.500.000,- (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat penggantian biaya sebesar Rp 162.500.000,- (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) per tahun, terhitung sejak lewatnya waktu tanggal 28 Februari 2026 sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tiap hari keterlambatan untuk menghentikan penggunaan tanah dan mengembalikan tanah tersebut ke Penggugat, terhitung sejak lewatnya waktu tanggal 28 Februari 2026 sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini.
SUBSIDER
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |