Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2026/PN Slw RINAH Binti TAWID 1.SUDIBYO
2.NOTARIS PPAT Haji MIFTAHUDIN KHUSNUL KHULUQ, S.H., M.Kn.
3.Kantor Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang Kabupaten Tegal
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2026/PN Slw
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RINAH Binti TAWID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHARLES SINAGA, S.H.,MHRINAH Binti TAWID
Tergugat
NoNama
1SUDIBYO
2NOTARIS PPAT Haji MIFTAHUDIN KHUSNUL KHULUQ, S.H., M.Kn.
3Kantor Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang Kabupaten Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 375.000.000,00
Petitum

Dalam Primer.

  1. Menerima dan Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat ajukan;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Membatalkan  Surat Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Nomor. 10 tertanggal 19-01-2026  yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat II,  atau Surat Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Nomor. 10 tertanggal 19-01-2026   yang dibuat oleh Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
  4. Menetapkan, batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap proses pembuatan surat-surat bersetatus sengketa yang dibuat oleh Tergugat III;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanah sawah tanah (Yasan) Kutipan Buku C. Nomor. 191 atas nama DASMEN B SANUT,  Persil Nomor. 42, Kelas S.I, Luas 1.150 M2 , terletak di Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal. (Kohir nomor. 33.28.170.007.015-0051.0, dengan batas-batas :
    Sebelah Utara : H. Sutikno;
    Sebelah Timur : H. Sutikno;
    Sebelah Selatan : Suyuti;
    Sebelah Barat : Tersier;
  6. Memerintahkan kepada ParaTergugat dan kepada Pihak siapa saja yang menguasai tanah sawah tersebut untuk mentaati isi putusan;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Dalam Subsider.

Bila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang sedail-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak