Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2026/PN Slw 1.Dian Dwi Rusiyati
2.Luhur Prabowo
1.Direktur PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional Retail Collection & Recovery, Regional VII / Jawa 2
2.Direktur PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Tegal Sudirman, Kota Tegal
3.Susiana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2026/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dian Dwi Rusiyati
2Luhur Prabowo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Waris Prabowo,S.H.Dian Dwi Rusiyati
2Waris Prabowo,S.H.LUHUR PRABOWO
Tergugat
NoNama
1Direktur PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional Retail Collection & Recovery, Regional VII / Jawa 2
2Direktur PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Tegal Sudirman, Kota Tegal
3Susiana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 352.194.714,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat I dan II serta III telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat I dan II yang membebankan kepada Penggugat I Sisa Kewajiban sebesar Rp 352.194.714.08 (tiga ratus lima puluh dua juta seratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus empat belas koma nol delapan rupiah), adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun.
  4. Menghukum Tergugat I dan II serta III secara tanggung renteng membayar  kerugian secara materiil kepada Penggugat I sebesar Rp. 352.194.714,08,- dan juga membayar kerugian immateriil sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  5. Menyatakan secara hukum keputusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu,meskipun timbul banding maupun verzet (uitvoorbar bij voorrad)
  6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.      

Subsider :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak