Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2026/PN Slw Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH SRI YULIANTO Bin SUDARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1462 /M.3.43/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI YULIANTO Bin SUDARNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa SRI YULIANTO BIN SUDARNO pada Sabtu tanggal 30 Mei 2026  sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu di dalam tahun 2026 atau bertempat di dalam Mushola Al Ikhlas masuk Desa Mangunsaren Rt. 01/01 Kec. Tarub Kab. Tegal, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memliki barang itu dengan melawan hukum dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas, terdakwa yang memang sudah berniat untuk berkeliling ke mushola untuk mengambil uang dalam kotak amal, dan saat tiba  di dalam Mushola Al Ikhlas masuk Desa Mangunsaren Rt. 01/01 Kec. Tarub Kab. Tegal  terdakwa masuk kedalam mushola dengan alasan kencing dan melihat ada 1 (satu) buah kotak amal yang dalam keadaan digembok yang berada disamping pintu masuk;
  • Bahwa setelah menyadari keadaan sekitar dalam keadaan sepi, terdakwa mendekati kotak amal tersebut selanjutnya mengeluarkan 1 (satu) buah obeng dari tas ransel yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan dengan obeng tersebut berhasil merusak kunci gembok sehingga kotak amal tersebut terbuka;
  • Bahwa terdakwa selanjutnya mengambil seluruh uang didalam kotak amal tersebut  yang berjumlah Rp. 1.512.500,- (satu juta lima ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), memasukkannya didalam tas dan membawanya keluar dari Mushola namun sebelum dapat menggunakan uang tersebut terdakwa sudah diamankan pihak yang berwajib;
  • Akibat peristiwa tersebut pengurus Mushola Al Ikhlas mengalami kerugian sebesar Rp. 1.512.500,- (satu juta lima ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) ;

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) ke-f Undang – undang  no 1 tahun 2023 tentang KUHP; --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya