Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2026/PN Slw Imam Saputro Nuridin Pendaftaran Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2026/PN Slw
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Imam Saputro
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Mustaqim, S.H.Imam Saputro
Tergugat
NoNama
1Nuridin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rojikin, SHNuridin
Nilai Sengketa(Rp) 35.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah (SPJBT) tertanggal 1 Mei 2026 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  4. Menyatakan batal atau berakhirnya Surat Perjanjian Jual Beli Tanah (SPJBT) tertanggal 1 Mei 2026 karena wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat;
  5. Menyatakan uang muka (Down Payment/DP) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) menjadi hak Penggugat dan tidak dapat diminta kembali oleh Tergugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar denda wanprestasi kepada Penggugat sebesar 20% dari nilai jual objek yaitu sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad), apabila menurut hukum diperkenankan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak