Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2026/PN Slw PURYOTO SARYOTO BIN MURI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 13/Pid.C/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/Speng-888.a/VII/REN.4.1.3/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PURYOTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARYOTO BIN MURI Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

   -------- Pada Hari Minggu, Tanggal 28 Juni  2026, sekitar Pukul 21.00 WIB, pada saat tim patroli melaksanakan kegiatan patroli Operasi Kepolisian Pekat II Candi 2026 di Wilayah Hukum Polres Tegal, saat melintas di daerah wilayah Kec.Tarub setibanya di Area Desa Mindaka, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, kami mencurigai adanya warung yang sedang mengedarkan, menjual, menyediakan, menyajikan dan menyimpan minuman beralkohol kemudian kami berhenti dan mendatangi lokasi tersebut dan benar kami menemukan sejumlah botol minuman beralkohol jenis “AO” sedang di jual belikan yang di duga warung tersebut milik saudara SARYOTO BIN MURI (Alm), selanjutnya kami mengintrogasi dan ternyata benar melakukan dugaan tindak pidana mengedarkan, menjual, menyediakan, menyajikan dan menyimpan minuman beralkohol tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang sesuai dengan Pasal 77 ayat 3 Jo pasal 49 ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Selanjutnya dalam tindakpidana yang dilaporkan disimpulkan tindak pidana ringan yang tercantum dalam Pasal 77 ayat 3 Jo Pasal 49 ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta membuat efek jera terhadap tersangka, maka dimohon kepada majelis untuk memberikan putusan yang sesuia dengan perbuatan tersangka dan sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 ayat 3 Jo pasal 49 ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dengan Penyesuaian Pidana Golongan I sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Hukum Pidana.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya