| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat secara Materiil (pokok atau wajib dikembalikan) sebesar Rp.245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) sebagaimana didalam Putusan dengan Nomor Perkara : 108/Pid.B/2025/PN Slw pada Pengadilan Negeri Slawi yang telah hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan kerugian Immateriil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen yang dimiliki oleh Para Tergugat yang terletak di JL. KH. Mas Mansyur RT 005/RW005 Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, yang mempunyai batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Kuntiyo
- Sebelah Selatan : Gang
- Sebelah Barat : Ani
- Sebelah Timur : Sungai
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum luar biasa;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 100.000. (seratus ribu rupiah) perhari apabila Para Tergugat mengingkari putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar perkara ini secara tanggung renteng;
Atau :
Apabila yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Slawi Cq. Yang mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |