Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2026/PN Slw SUHARI IMRON SUKISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2026/PN Slw
Tanggal Surat Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUHARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bella Yudha Tirtowati, A.Md.Akun., S.H.SUHARI
Tergugat
NoNama
1IMRON SUKISNO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 162.500.000,00
Petitum

PRIMER                         

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat ini seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Tanggal 17 Desember 2025 adalah sah dan mengikat kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk dilaksanakan dengan itikad baik;
  3. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi;
  4. Menyatakan Surat Perjanjian Tanggal 17 Desember 2025 batal setelah lewatnya waktu tanggal 28 Februari 2026;
  5. Menghukum Tergugat untuk menghentikan penggunaan tanah (objek perjanjian) tersebut dan mengembalikan tanah tersebut kepada Penggugat setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan kewajiban Penggugat untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima Penggugat sebesar Rp 162.500.000,- (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat penggantian biaya sebesar Rp 162.500.000,- (seratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) per tahun, terhitung sejak lewatnya waktu tanggal 28 Februari 2026 sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara ini;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) tiap hari keterlambatan untuk menghentikan penggunaan tanah dan mengembalikan tanah tersebut ke Penggugat, terhitung sejak lewatnya waktu tanggal 28 Februari 2026 sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara ini;
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
  11. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini.

SUBSIDER                           

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak