| Dakwaan |
PERTAMA
---- Bahwa ia Terdakwa KUSNIAWATI Binti ROKHIM pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan ikut Kelurahan Pakembaran, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi berhak dan berwenang mengadili perkaranya melakukan tindak pidana ” tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, adapun perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagaimana berikut: -----------------------
-
-
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari informasi Masyarakat terkait dengan peredaran gelap narkoba, kemudian Tim satresnarkoba Polres Tegal melaksanakan penyelidikan berkaitan peredaran gelap Narkotika, selanjutnya petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, pada saat penangkapan terhadap Terdakwa tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 (lima) butir pil Ekstasi (Inex) warna biru muda yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang disimpan di dalam dompet warna cokelat yang diakui milik Terdakwa, yang mana 5 (lima) butir pil Ekstasi (Inex) warna biru muda yang dibungkus dengan plastik klip putih bening tersebut sebelumnya akan diserahkan kepada ALEXA (DPO) kemudian petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tegal juga menemukan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 12, warna Hitam, Nomor IMEI 1: 861209061685249, Nomor IMEI 2: 861209061685256, Nomor Simcard : +6281222353639 milik Terdakwa yang diakui sebelumnya digunakan sebagai sarana komunikasi pembelian dan atau penyerahan pil Ekstasi tersebut, kemudian terhadap Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Kantor Kepolisian Polres Tegal guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa sebelum penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa dengan ALEXA (DPO) sudah janjian untuk bertemu dengan tujuan untuk mengantarkan 5 (lima) butir pil Ekstasi (Inex) warna biru muda yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang rencananya 5 (lima) butir pil Ekstasi (Inex) warna biru muda tersebut akan terdakwa jual kepada ALEXA dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan harga satuan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun Terdakwa belum menerima uang pembayaran dari ALEXA, selanjutnya sekira 15.00 wib terdakwa tiba di wilayah Slawi, Kabupaten Tegal kemudian ALEXA meminta Terdakwa untuk menunggunya di depan Gor Trisanja Slawi dan nanti akan dijemput namun pada saat Terdakwa sedang menunggu di pinggir jalan ikut Kelurahan Pekembaran, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal dan belum sempat bertemu dengan ALEXA tiba-tiba di datangi oleh Petugas Kepolisian kemudian dilakukan penangkapan.
- Bahwa terdakwa membeli 5 (lima) butir pil Ekstasi (Inex) warna biru muda yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dari JEFRI pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 04.00 wib yang pembeliannya dilakukan melalui pesan whatsapp, Terdakwa membeli 5 (lima) butir pil Ekstasi (Inex) warna biru muda yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dari JEFRI dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian untuk uang tersebut terdakwa bayarkan dengan cara transfer ke nomor Rekening Bank BNI milik JEFRI, selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB terdakwa langsung mengambilnya di tempat kos JEFRI.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 5 (lima) butir pil Ekstasi (Inex) warna biru muda yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dilakukan penimbangan dihadapan terdakwa, dengan berat bersih / neto keseluruhan 1,95312 (satu koma sembilan lima tiga satu dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Polda Jawa Tengah No. Lab : 348/NNF/2026, tanggal 04 Februari 2026 disimpulkan bahwa BB- 937/2026/NNF berupa pil warna biru muda positif mengandung MDMA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa ia Terdakwa KUSNIAWATI Binti ROKHIM pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan ikut Kelurahan Pakembaran, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi berhak dan berwenang mengadili perkaranya melakukan tindak pidana ”tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan I”, adapun perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagaimana berikut: --------
-
-
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari informasi Masyarakat terkait dengan peredaran gelap narkoba, kemudian Tim satresnarkoba Polres Tegal melaksanakan penyelidikan berkaitan peredaran gelap Narkotika, selanjutnya petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, pada saat penangkapan terhadap Terdakwa tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 (lima) butir pil Ekstasi (Inex) warna biru muda yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang disimpan di dalam dompet warna cokelat yang diakui milik Terdakwa, yang mana 5 (lima) butir pil Ekstasi (Inex) warna biru muda yang dibungkus dengan plastik klip putih bening tersebut sebelumnya akan diserahkan kepada ALEXA (DPO) kemudian petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tegal juga menemukan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 12, warna Hitam, Nomor IMEI 1: 861209061685249, Nomor IMEI 2: 861209061685256, Nomor Simcard : +6281222353639 milik Terdakwa yang diakui sebelumnya digunakan sebagai sarana komunikasi pembelian dan atau penyerahan pil Ekstasi tersebut, kemudian terhadap Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Kantor Kepolisian Polres Tegal guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa sebelum penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa dengan ALEXA (DPO) sudah janjian untuk bertemu dengan tujuan untuk mengantarkan 5 (lima) butir pil Ekstasi (Inex) warna biru muda yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang rencananya 5 (lima) butir pil Ekstasi (Inex) warna biru muda tersebut akan terdakwa jual kepada ALEXA dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan harga satuan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun Terdakwa belum menerima uang pembayaran dari ALEXA, selanjutnya sekira 15.00 wib terdakwa tiba di wilayah Slawi, Kabupaten Tegal kemudian ALEXA meminta Terdakwa untuk menunggunya di depan Gor Trisanja Slawi dan nanti akan dijemput namun pada saat Terdakwa sedang menunggu di pinggir jalan ikut Kelurahan Pekembaran, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal dan belum sempat bertemu dengan ALEXA tiba-tiba di datangi oleh Petugas Kepolisian kemudian dilakukan penangkapan.
- Bahwa terdakwa membeli 5 (lima) butir pil Ekstasi (Inex) warna biru muda yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dari JEFRI pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 04.00 wib yang pembeliannya dilakukan melalui pesan whatsapp, Terdakwa membeli 5 (lima) butir pil Ekstasi (Inex) warna biru muda yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dari JEFRI dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian untuk uang tersebut terdakwa bayarkan dengan cara transfer ke nomor Rekening Bank BNI milik JEFRI, selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB terdakwa langsung mengambilnya di tempat kos JEFRI.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 5 (lima) butir pil Ekstasi (Inex) warna biru muda yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dilakukan penimbangan dihadapan terdakwa, dengan berat bersih / neto keseluruhan 1,95312 (satu koma sembilan lima tiga satu dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Polda Jawa Tengah No. Lab : 348/NNF/2026, tanggal 04 Februari 2026 disimpulkan bahwa BB- 937/2026/NNF berupa pil warna biru muda positif mengandung MDMA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2023 tentang KUHP. -----------------
ATAU
KETIGA
---- Bahwa ia Terdakwa KUSNIAWATI Binti ROKHIM pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan ikut Kelurahan Pakembaran, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi berhak dan berwenang mengadili perkaranya melakukan tindak pidana ”tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, adapun perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagaimana berikut: --
-
-
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari informasi Masyarakat terkait dengan peredaran gelap narkotika, kemudian Tim satresnarkoba Polres Tegal melaksanakan penyelidikan berkaitan peredaran gelap Narkotika tersebut, selanjutnya petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tegal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, pada saat terdakwa sedang berada di pinggir jalan ikut Kelurahan Pekembaran, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, yang mana pada saat penangkapan terhadap Terdakwa tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 (lima) butir pil Ekstasi (Inex) warna biru muda yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang disimpan di dalam dompet warna cokelat yang diakui milik Terdakwa, kemudian petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tegal juga menemukan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 12, warna Hitam, Nomor IMEI 1: 861209061685249, Nomor IMEI 2: 861209061685256, Nomor Simcard : +6281222353639 milik Terdakwa yang diakui sebelumnya digunakan sebagai sarana komunikasi mendapatkan pil Ekstasi tersebut, kemudian terhadap Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Kantor Kepolisian Polres Tegal guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 5 (lima) butir pil Ekstasi (Inex) warna biru muda yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dilakukan penimbangan dihadapan terdakwa, dengan berat bersih / neto keseluruhan 1,95312 (satu koma sembilan lima tiga satu dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Polda Jawa Tengah No. Lab : 348/NNF/2026, tanggal 04 Februari 2026 disimpulkan bahwa BB- 937/2026/NNF berupa pil warna biru muda positif mengandung MDMA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |