| Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak atas Perjanjian Kredit Nomor: 79641/6000 tanggal 29 Oktober 2021
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat Perjanjian Kredit Nomor: 79641/6000 tanggal 29 Oktober 2021
- Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebagai berikut :
- Tunggakan Pokok sebesar Rp. 49.418.000,-
- Tunggakan Bunga sebesar Rp. 24.000.000,-
- Tunggakan Denda sebesar Rp. 83.492.143,-
- Total Kewajiban Rp. 156.910.143,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 156.910.143,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian :
- Tunggakan Pokok sebesar Rp. 49.418.000,-
- Tunggakan Bunga sebesar Rp. 24.000.000,-
- Tunggakan Denda sebesar Rp. 83.492.143,-
- Total Kewajiban Rp. 156.910.143,-
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1144 yang terletak di Desa Bumijawa, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, dengan luas 157 m?2;, atas nama SITI ROJATIN Tanggal Lahir 18/09/1973. Sesuai yang tertera pada sertifikat, objek hak atas tanah tersebut berupa sebidang tanah non pertanian. Sertifikat tersebut disimpan pada Penggugat sampai dengan hutang Tergugat lunas.
- ?Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |