| Petitum |
Primair:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap :
- Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal dengan segala turutannya dengan Luas 98 m2 (sembilan puluh delapan meter persegi), yang terletak di Desa Pasangan Kec. Talang Kab. Tegal, yang ditunjukan dengan SU/GS No. 00058/Pasangan/2012, tanggal 24 Januari 2012 yang dibuktikan dengan kepemilikan SHM No. 00451 a/n. Halimah.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian materiil kepada PENGGUGAT berupa pokok pinjaman sebesar Rp 130.000.000,- bunga sebesar Rp. 40.490.196,- dan denda sebesar Rp 15.246.615,- Sehingga secara keseluruhan sebesar Rp 185.736.811,- ( Seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus sebelas rupiah ).
- Menyatakan dan memerintahkan tanah jaminan :
- Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal dengan segala turutannya dengan Luas 98 m2 (sembilan puluh delapan meter persegi), yang terletak di Desa Pasangan Kec. Talang Kab. Tegal, yang ditunjukan dengan SU/GS No. 00058/Pasangan/2012, tanggal 24 Januari 2012 yang dibuktikan dengan kepemilikan SHM No. 00451 a/n. Halimah. dilakukan lelang untuk umum, dan selanjutnya uang hasil lelang untuk membayar seluruh kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp 185.736.811,- ( Seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus sebelas rupiah ).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |