| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian jual beli rumah antara Penggugat dan Tergugat I berdasarkan kesepakatan para pihak tertanggal 27 September 2022 beserta pembayaran uang muka yang telah dilakukan oleh Tergugat I, atas 1 (satu) unit rumah yang terletak di Perumahan Puri Kedathon Blok D3, RT 005/RW 007, Jalan Pener Dusun Kaplik, Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah
- Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil maupun kerugian imateriil, secara tunai, kontan dan sekaligus :
- Kerugian Materiil kepada Penggugat secara tunai, kontan dan sekaligus senilai Rp.110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah)
- Kerugian Immateriil kepada Penggugat secara tunai, kontan dan sekaligus senilai Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah)
- Sehingga Total keseluruhan adalah yang harus dibayarkan Tergugat I dan Tergugat II adalah sejumlah Rp.210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan Pengosongan terhadap satu unit rumah yang terletak di Perumahan Puri Kedathon Blok D3, RT 005 / RW 007, Jl. Pener Dusun Kaplik, Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, apabila Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat ingkar / lalai / tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( incraht van gewijsde ) dalam perkara ini
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk Membayar Biayar Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Hakim berpendapat hukum lain, maka kami mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (qx aquo et bono) |