Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2026/PN Slw 1.SITI MASITOH
2.AKHMAD TASYAKKUR
3.ADITYA HAIKAL TASYAKUR
3.MASKON
4.Notaris/PPAT Haji. MIFTAHUDIN KHUSNUL KHULUQ, S.H. M.Kn,
5.Kantor Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang (ATR/BPN) Kabupaten Tegal.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2026/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI MASITOH
2AKHMAD TASYAKKUR
3ADITYA HAIKAL TASYAKUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHARLES SINAGA, S.H.,MHSITI MASITOH
2CHARLES SINAGA, S.H.,MHAKHMAD TASYAKKUR
3CHARLES SINAGA, S.H.,MHADITYA HAIKAL TASYAKUR
Tergugat
NoNama
1MASKON
2Notaris/PPAT Haji. MIFTAHUDIN KHUSNUL KHULUQ, S.H. M.Kn,
3Kantor Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang (ATR/BPN) Kabupaten Tegal.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 275.000.000,00
Petitum

PRIMER.

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III yang diajukan tersebut;
  2. Menetapkan, Perbuatan Tergugat I yang menjual tanah darat  sebagaimana tertera dalam leter C nomor : 191 Persil 42 Blok S.I dengan luas +/- 156 M2 (seratus lima puluh enam persegi) tercatat atas nama DASMEN B SANUT terletak di Desa Jatibogor Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal yang bukan miliknya dan dalam sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menetapkan, Batal demi hukum terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor. 3 tertanggal 02 Februari 2026 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Nomor. 10 tanggal 28 Februari 2026 yang dibuat olehTergugat II. Atau  Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor. 3 tertanggal 02 Februari 2026 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Nomor. 10 tanggal 28 Februari 2026 yang dibuat olehTergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang milik Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dibayar tunai;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (C.B) terhadap harta benda milik Tergugat I berupa sebuah rumah tempat tinggal yang terletak di Desa Purwahamba, Rt. 23, Rw. 09, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal;
  6. Menyatakan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Proses surat-surat yang dibuat oleh Tergugat III untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik yang dimohonkan Tergugat I dan Tergugat II tersebut;
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini :

 

SUBSIDER.

Bila Majelis Hakim yang Mulia pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak