Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2026/PN Slw MUALIFATUN, S.H., M.H. 1.DHENI MUKTI PRASETIO alias ADEN bin JAELANI (alm)
2.TRI SUTRISNO bin CARKIYAN (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1752/M.3.43/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUALIFATUN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DHENI MUKTI PRASETIO alias ADEN bin JAELANI (alm)[Penahanan]
2TRI SUTRISNO bin CARKIYAN (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---- Bahwa Terdakwa I DHENI MUKTI PRASETIO Alias ADEN Bin JAELANI (Alm) bersama sama dengan  Terdakwa II TRI SUTRISNO BIN CARKIYAN (ALM) pada Hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2026 bertempat di di dalam rumah ikut Desa Brekat RT. 008 RW. 002, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah dan atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi,“ Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau presekusor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, adapun perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut:

Bermula pada saat Terdakwa I sedang mencari kerja diwilayah Bogor kemudian mendapatkan pesan Facebook dari Terdakwa II yang saat itu menanyakan kabar. kemudian Para Terdakwa bertukar nomor Whatsapp melanjutkan chating Whatsapp dan sepakat untuk melakukan pembelian paketan sabu dari Sdr. ACIL (DPO) dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), untuk pembayaran Terdakwa II kirimkan dengan cara Transfer dari Aplikasi SeaBank milik Terdakwa II ke Nomor Rek Bank Jago milik Sdr. ACIL. (DPO). Kemudian di Hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa II menghubungi Terdakwa I mengirimkan sebuah maps lokasi tempat pengambilan paketan sabu yang berlokasi di pinggir jalan ikut Desa Kalijambe Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, lalu beberapa saat kemudian Terdakwa I mengatakan sudah berada di rumahnya dan sudah menerima paketan sabu yang sebelumnya diambil oleh temannya yang bernama undi pamungkas (DPO) . Kemudian pada Rabu sekira pukul 05.00 wib Terdakwa II tiba dirumah Terdakwa I dengan membawa 1 (satu) paket sabu yang sebelumnya Terdakwa II minta dari Sdr. ACIL (DPO) setelah itu Terdakwa I menyerahkan paketan sabu tersebut Terdakwa II, kemudian Terdakwa II dengan ditemani Terdakwa I mencampurkan paketan sabu tersebut menjadi satu dan membuat paketan sabu menjadi lebih kecil atau di sebut paket prem sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan cara ditimbang dengan sebuah timbangan digital milik dari Terdakwa I, setelah paketan tersebut jadi kemudian Terdakwa II meminta kepada Terdakwa I untuk menghubungi temannya yang ingin membeli paketan sabu diatas.

Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa II menjual 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kepada Sdr. DEDI KUSWANTO bin KUSNADI (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang saat itu diserahkan Terdakwa II kepada Sdr. DEDI KUSWANTO bin KUSNADI (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara ditaruh diatas lantai rumahnya dengan harga sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan uang tersebut diatas dibayarakan dengan cara Trasfer dari Aplikasi dana milik Sdr. DEDI KUSWANTO bin KUSNADI ke Aplikasi dana milik Terdakwa I. Uang diatas sudah diambil sebagian oleh Terdakwa I sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Pada Hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 20.45 wib di dalam rumah ikut Desa Tarub Rt 009/04, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal saksi Bagus Irawan Bin Wasio bersama Saksi Muh. Wahyu Hardin Pratama Bin Radin berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr. DEDI KUSWANTO bin KUSNADI (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan sesaat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang digenggam pada tangan kiri oleh Sdr. DEDI KUSWANTO bin KUSNADI. Kemudian setelah dilakukan Introgasi terhadap Sdr. DEDI KUSWANTO bin KUSNADI mengakui bahwa paketan sabu tersebut didapatkan melalui Terdakwa I setelah itu langsung dilakukan pencarian terhadap Terdakwa I. Selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 21.30 wib di dalam rumah ikut Desa Brekat RT. 008 RW. 002, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, saksi Bagus Irawan Bin Wasio bersama Saksi Muh. Wahyu Hardin Pratama Bin Radin dan anggota lainnya berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah bungkus rokok merk scorpion yang berisikan 9 (sembilan) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dilapisi potongan tisu warna putih dan dimasukan ke dalam plastik PCR tube dan  sebuah lembaran tisu warna putih berisikan 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening milik dari Terdakwa II saat ditemukan posisinya tergeletak diatas lantai rumah. kemudian juga turut ditemukan sebuah tas slempang merk SPORT warna biru tua yang berisikan 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening milik dari Terdakwa I saat ditemukan posisinya berada di dalam kamar rumah dan barang bukti yang turut diamankan berupa 1 (satu) buah plastik putih bening berisi 462 (empat ratus enam puluh dua) buah PCR Tube dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y35, warna kuning muda, Nomor IMEI 1 : 863578062669974, Nomor IMEI 2 : 863578062669966, Nomor Simcard : +62895639079462 adalah milik dari Terdakwa II. Kemudian juga turut diamankan berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan oranye, 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik bening terpasang 3 (tiga) buah sedotan dan pipet kaca sisa Sabu, 1 (satu) unit handphone merk Realme C51, warna Hijau Tosca, Nomor IMEI 1 : 868534064531691, Nomor IMEI 2 : 868534064531683, Nomor Simcard : +62882000005036 milik dari Terdakwa I. Selanjutnya terhadap para terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Kantor Kepolisian Polres Tegal guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 2495/NNF/2026, tanggal 24 Juli 2026 berupa 4 (empat) bungkus plastik yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti :

  1. BB-6647/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,06445 gram
  2. BB-6648/2026/NNF berupa 1 (satu) buah alat hisap bong

Barang bukti diatas disita dari Terdakwa I

  1. BB-6649/2026/NNF berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal yang masing-masing plastic dimasukan ke dalam microtube dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 1,32733 gram
  2. BB-6650/2026/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,21096 gram

Barang bukti diatas disita dari Terdakwa II

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng disimpulkan bahwa barang bukti diatas yang disita dari Para Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan Terdakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, tidak ada hubungannya dengan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan atau pelayanan kesehatan masyarakat, dan juga tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa I DHENI MUKTI PRASETIO Alias ADEN Bin JAELANI (Alm) bersama sama dengan  Terdakwa II TRI SUTRISNO BIN CARKIYAN (ALM) pada Hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2026 bertempat di di dalam rumah ikut Desa Brekat RT. 008 RW. 002, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah dan atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi,“turut serta tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, adapun perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut:

Bermula pada saat sedang melaksanakan penyelidikan berkaitan peredara gelap dan penyalahgunaan Narkotika didapati informasi bahwa akan adanya transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal. Lalu mendasari Informasi tersebut saksi Bagus Irawan Bin Wasio bersama Saksi Muh. Wahyu Hardin Pratama Bin Radin dan anggota lainnya diberikan surat perintah tugas untuk melakukan penangkapan terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan tersebut. Selanjunya Pada Hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 20.45 wib di dalam rumah ikut Desa Tarub Rt 009/04, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal saksi Bagus Irawan Bin Wasio bersama Saksi Muh. Wahyu Hardin Pratama Bin Radin berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr. DEDI KUSWANTO bin KUSNADI (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan sesaat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang digenggam pada tangan kiri oleh Sdr. DEDI KUSWANTO bin KUSNADI. Kemudian setelah dilakukan Introgasi terhadap Sdr. DEDI KUSWANTO bin KUSNADI mengakui bahwa paketan sabu tersebut didapatkan melalui Terdakwa I setelah itu langsung dilakukan pencarian terhadap Terdakwa I. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 21.30 wib di dalam rumah ikut Desa Brekat RT. 008 RW. 002, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, saksi Bagus Irawan Bin Wasio bersama Saksi Muh. Wahyu Hardin Pratama Bin Radin dan anggota lainnya berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah bungkus rokok merk scorpion yang berisikan 9 (sembilan) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dilapisi potongan tisu warna putih dan dimasukan ke dalam plastik PCR tube dan  sebuah lembaran tisu warna putih berisikan 2 (dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening milik dari Terdakwa II saat ditemukan posisinya tergeletak diatas lantai rumahnya. kemudian juga turut ditemukan sebuah tas slempang merk SPORT warna biru tua yang berisikan 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening milik dari Terdakwa I saat ditemukan posisinya berada di dalam kamar rumah dan barang bukti yang turut diamankan berupa 1 (satu) buah plastik putih bening berisi 462 (empat ratus enam puluh dua) buah PCR Tube dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y35, warna kuning muda, Nomor IMEI 1 : 863578062669974, Nomor IMEI 2 : 863578062669966, Nomor Simcard : +62895639079462 adalah milik dari Terdakwa II. Kemudian juga turut diamankan berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan oranye, 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik bening terpasang 3 (tiga) buah sedotan dan pipet kaca sisa Sabu, 1 (satu) unit handphone merk Realme C51, warna Hijau Tosca, Nomor IMEI 1 : 868534064531691, Nomor IMEI 2 : 868534064531683, Nomor Simcard : +62882000005036 milik dari Terdakwa I. Selanjutnya terhadap para terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Kantor Kepolisian Polres Tegal guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 2495/NNF/2026, tanggal 24 Juli 2026 berupa 4 (empat) bungkus plastik yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti :

  1. BB-6647/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,06445 gram
  2. BB-6648/2026/NNF berupa 1 (satu) buah alat hisap bong

Barang bukti diatas disita dari Terdakwa I

  1. BB-6649/2026/NNF berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal yang masing-masing plastic dimasukan ke dalam microtube dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 1,32733 gram
  2. BB-6650/2026/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,21096 gram

Barang bukti diatas disita dari Terdakwa II

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng disimpulkan bahwa barang bukti diatas yang disita dari Para Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya