Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2026/PN Slw Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH EKO UTOMO Bin DASMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1477 /M.3.43/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO UTOMO Bin DASMAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa EKO UTOMO Bin DASMAD bersama dengan WAWAN Als GEPENG (DPO) pada hari Senin 8 Juni 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu di dalam tahun 2026 atau bertempat di tepi jalan raya ikut Ds. Gembongdadi Kec. Suradadi Kab. Tegal,  atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas, terdakwa EKO UTOMO Bin DASMAD bersama dengan WAWAN Als GEPENG (DPO) berkeliling di sekitar kabupaten Tegal untuk mencari sasaran dengan mengendarai 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio Soul warna merah kombinasi hitam, No. Pol lupa milik WAWAN Als GEPENG (DPO)  ,
  • Bahwa saat tiba di di tepi jalan raya ikut Ds. Gembongdadi Kec. Suradadi Kab. Tegal Kab. Tegal, terdakwa melihat 1 (satu) unit SPM Honda scoopy warna hitam tahun 2016, No. Pol : G-4144-OP, No. Ka : MH1JFW114GK406563 No. Sin : JEW1E1415459 milik saksi DARIPIN Bin SUBEKHI yang sedang diparkir pinggir jalan, selanjutnya terdakwa mendekati dan mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci Letter T yang dibawanya sendiri  karena kunci asli masih pada penguasaan saksi DARIPIN Bin SUBEKHI dengan memasang mata kunci ke lubang kunci leter (T), setelah terpasang kemudian masukkan ke lubang kunci SPM memutar secara paksa, sampai rusak sehingga kemudian mesin dalam posisi on, sedangkan WAWAN Als GEPENG (DPO) tetap diatas sepeda motor miliknya sambil mengawasi keadaan sekitar,
  • Bahwa setelah sepeda motor tersebut berhasil dinyalakan, terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya untuk merubah warna sepeda motor tersebut  dengan cara menyemprotkannya dengan cat pilok juga melepas No. Pol nya dan kemudian mengganti dengan No. Pol palsu yang sudah disiapkan terdakwa;
  • Akibat peristiwa tersebut saksi Mohammad Son Haji mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) ;

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) ke-f dan g Undang – Undang  No 1 tahun 2023 tentang KUHP; --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya