INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 17/Pdt.G.S/2026/PN Slw | PT. BPR ARTHAPUSPA MEGA | SEPTI WULANDARI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2026/PN Slw | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 29.451.420,00 | ||||
| Petitum | I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit No. 3304721/BAM/PK/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023.
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat atas diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00490126.AH.05.01 Tahun 2023 berdasarkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah dengan daerah kerja Kabupaten Tegal, sehingga Bank berwenang melakukan proses eksekusi terhadap agunan dimaksud,
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit No. 3304721/BAM/PK/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023.
5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 29.451.420,- ( Dua puluh sembilan juta empat ratus lima puluh satu ribu empat ratus dua puluh rupiah )
6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 29.451.420,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Pokok : Rp. 18.824.848,-
Bunga : Rp. 1.748.249,-
Denda : Rp. 8.878.323
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu berupa :
a. 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor, nomor polisi G-3778-ALF, merk/type Honda/V1J02Q32L0 A/T, tahun pembuatan 2018, tahu rakitan 2018, warna Merah, nomor rangka MH1KF2214JK014976, nomor mesin KF22E1015089, dengan bukti kepemilikan berupa BPKB nomor O-04228124, a/n. Septi Wulandari, d/a. Ds. Ujungrusi Rt. 16 Rw. 02 Adiwerna – Kab. Tegal, dan
b. 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor, nomor polisi G-6548-FF, merk/type Viar/V 15 RL M/T, tahun pembuatan 2021, tahu rakitan 2021, warna Merah, nomor rangka MGRVR15TAML202677, nomor mesin YX16FMG21202562, dengan bukti kepemilikan berupa BPKB nomor R-01529410, a/n. Septi Wulandari, d/a. Ds. Harjosari Lor Rt. 29 Rw. 02 Kec. Adiwerna – Kab. Tegal
8. Memohon untuk pelaksanaan Sita Eksekusi (sita jaminan/sita revindicatoir)
9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
