| Petitum |
Primair:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT I dan II telah wanprestasi (ingkar janji).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap :
Sebidang sebidang tanah pekarangan dengan segala turutannya dengan Luas 282 m2 (dua ratus delapan puluh dua meter persegi), yang terletak di Desa Tembokluwung Kec. Adiwerna Kab. Tegal, yang ditunjukan dengan SU/GS No. 156/Tembokluwung/2009, tanggal 23 Juni 2009 yang dibuktikan dengan kepemilikan SHM No. 1613 a/n. Tamimah.
- Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membayar seluruh kerugian materiil kepada PENGGUGAT berupa pokok pinjaman sebesar Rp 33.007.526,- bunga sebesar Rp. 22.253.660,- dan denda sebesar Rp 20.988.287,- Sehingga secara keseluruhan sebesar Rp 76.249.473,- ( Tujuh puluh enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah ).
- Menyatakan dan memerintahkan tanah pekarangan jaminan :
?Sebidang sebidang tanah pekarangan dengan segala turutannya dengan Luas 282 m2 (dua ratus delapan puluh dua meter persegi), yang terletak di Desa Tembokluwung Kec. Adiwerna Kab. Tegal, yang ditunjukan dengan SU/GS No. 156/Tembokluwung/2009, tanggal 23 Juni 2009 yang dibuktikan dengan kepemilikan SHM No. 1613 a/n. Tamimah. dilakukan lelang untuk umum, dan selanjutnya uang hasil lelang untuk membayar seluruh kewajiban TERGUGAT I dan II kepada PENGGUGAT sebesar Rp 76.249.473,- ( Tujuh puluh enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |