Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2026/PN Slw NANI SUGIASTUTI Kepala Kantor Cabang Utama KCU PT.Bank Central Asia Tbk, Kantor Cabang Tegal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2026/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NANI SUGIASTUTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Waris Prabowo,S.H.NANI SUGIASTUTI
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Cabang Utama KCU PT.Bank Central Asia Tbk, Kantor Cabang Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 6.673.686.881.450,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat yang menyatakan lelang atas ketiga objek agunan kredit adalah tindakan secara sepihak dan sewenang-wenang yang tidak ada dasar hukum yang sah.
  4. Menghukum Tergugat membayar kerugian secara materiil kepada Penggugat sebesar Rp 6.673.686.881,45,- dan juga membayar kerugian immateriil sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  5. Menyatakan secara hukum keputusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu,meskipun timbul banding maupun verzet (uitvoorbar bij voorrad)
  6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.      

Subsider :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak