Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2026/PN Slw AGUS ROSYID Bin SUCIPTO MIA Alias ABDUL SYUKUR 1.MUNDIROH
2.WAHYU ULFA MAULANA
3.ABDUROSAD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2026/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS ROSYID Bin SUCIPTO MIA Alias ABDUL SYUKUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Catur Wildanil Ukhro,SHAGUS ROSYID Bin SUCIPTO MIA Alias ABDUL SYUKUR
Tergugat
NoNama
1MUNDIROH
2WAHYU ULFA MAULANA
3ABDUROSAD
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRA GUNAWAN SAPUTRA,S.HMUNDIROH
2HENDRA GUNAWAN SAPUTRA,S.HWAHYU ULFA MAULANA
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA PAGERWANGI
2BADAN PERTANAHAN KABUPATEN TEGAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 650.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Hibah tertanggal 17 Oktober 2017 yang disahkan kelurahan dan saksi;
  3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Hibah tertanggal 17 Oktober 2017;
  4. Menyatakan bahwa peralihan hak dan penerbitan Sertifikat Hak Milik Objek Sengketa atas nama TERGUGAT I adalah cacat hukum dan Batal Demi Hukum;
  5. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang menguasai dan mengatasnamakan Objek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menyatakan sah, berharga dan berkekuatan hukum seluruh bukti PENGGUGAT;
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 300.000.000.00 (Tiga Ratus Juta Rupiah); 
  8. Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan Sertifikat tanah Objek Sengketa kepada PENGGUGAT dengan balik nama atas PENGGUGAT dan tanpa beban hak apapun;
  9. Mengabulkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00741, Surat Ukur tanggal: 03/09/2019,No. 00673/Pagerwangi/2019, seluas 439 m?2;, terletak di Desa Pagerwangi Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah; atasnama: MUNDIROH;
  10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk melaksanakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
  11. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  12. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  13. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II (BPN) untuk membatalkan / mencoret sertifikat atas nama TERGUGAT I dan menerbitkan kembali sertifikat dengan atas nama PENGGUGAT;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak