Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2026/PN Slw PT. BPR BKK KAB. TEGAL (PERSERODA) 1.Didik Budi Satriyo
2.Siti Khotimah
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2026/PN Slw
Tanggal Surat Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BKK KAB. TEGAL (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Didik Budi Satriyo
2Siti Khotimah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 98.428.913,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai Kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 772/BPR BKK KAB.TEGAL/BJG/VI/2022 tanggal 17/06/2022;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
  4. Menyatakan Para Tergugat telah Wanprestasi / ingkar janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit 772/BPR BKK KAB.TEGAL/BJG/VI/2022 tanggal 17/06/2022
  5. Menghukum Para Tergugat untuk melunasi hutangnya posisi 25 Mei 2026 sebesar Rp 98.428.913,- rincian sebagai berikut :
    Baki debet: Rp  78.470.000,-
    -Tunggakan Bunga: Rp  16.830.000,-
    -Tagihan Bunga Berjalan : Rp 0,-
    -Pinalty : Rp    1.530.000,-
    -Total Denda : Rp    1.077.762,-
    Total kewajiban : Rp. 98.428.913,-
  6. Memerintahkan penjualan agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Tegal yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan bangunan yang terletak di Desa Bojong, Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 508 atas nama DIDIK BUDI SATRIYO Luas 107M?2;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak