| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi Hukum Para Penggugat sebagai pemilik yang sah atas Sebagian dari tanah Hak milik Milik persil no.48 Kohir No. C.1332 dengan luas: 2.070 m2 atas Nama Alm. SUNARTO dan SRI MINARNI terletak di Desa Dukuhsalam Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal Jawa Tengah,, dengan batas-batas sebagai berikut;
Sebelah Utara: Jalingkos Kab. tegal
Sebelah Timur: Saluran air
Sebelah Selatan: Warjo / Budi
Sebelah Barat: Jalan Desa
- Menyatakan menurut hukum jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II terhadap sebagian dari tanah persil no.48 Kohir No. C.1332 dengan luas: 2.070 m2 yang terletak di Desa Dukuhsalam Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal Jawa Tengah tidak sah dan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sawah yang Tertanggal 18 Juli 2014 tidak memiliki hukum yang mengikat serta tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah melakukan jual beli tanah yang bukan miliknya kepada Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III dan adanya Bangunan Rumah Milik Tergugat I serta adanya bangunan Masjid yang belum rapi merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan serta Turut Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil hilangnya keuntungan (Loss Profit) yang seharusnya didapat Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.1000.000.000,- (satu Milyar Rupiah), dan membayar ganti kerugian immaterial secara tunai dan secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga bahwa sita jaminan terhadap Sebagian dari tanah Hak milik Milik persil no.48 Kohir No. C.1332 dengan luas: 2.070 m2 yang terletak di Desa Dukuhsalam Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal Jawa Tengah,, dengan batas-batas sebagai berikut;
Sebelah Utara: Jalingkos Kab. tegal
Sebelah Timur: Saluran air
Sebelah Selatan: Warjo / Budi
Sebelah Barat: Jalan Desa
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan serta Turut Tergugat III atau siapapun yang mendapatkan hak darinya agar segera menyerahkan Tanah Obyek Sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, bersih tanpa syarat apapun;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijadikan sebagai dasar bagi para Penggugat untuk memproses pembuatan Setipikat Hak Milik Tanah Objek Sengketa tersebut;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasai, maupun verzet;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan serta Turut Tergugat III membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)yang harus dibayar secara tanggung renteng kepada Para Penggugat untuk setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan serta Turut Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya secara tanggung renteng;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III serta Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex Aequo et Bono); |