Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2026/PN Slw RIFATU DIANA Binti HASAN UMAR 1.MOHAMMAD SOFI
2.NUR DIAN AYU AROFAH
3.MUHAMMAD LAZUARDY ZAIN
4.KSPPS Kospin Jasa Syariah Pusat Pekalongan, Cq. Cabang KSPPS Kospin Jasa Syariah Tegal, Cq. Cabang Pembantu KSPPS Kospin Jasa Syariah Banjaran
5.R. Rr. WINDA SISILLIA, S.H.,M.Kn
6.M.SETIAWAN
7.DIAN ANGGRAENI
8.DEWI ANGGUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2026/PN Slw
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIFATU DIANA Binti HASAN UMAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1COKRO KUSUMO, SH.,MH.RIFATU DIANA Binti HASAN UMAR
Tergugat
NoNama
1MOHAMMAD SOFI
2NUR DIAN AYU AROFAH
3MUHAMMAD LAZUARDY ZAIN
4KSPPS Kospin Jasa Syariah Pusat Pekalongan, Cq. Cabang KSPPS Kospin Jasa Syariah Tegal, Cq. Cabang Pembantu KSPPS Kospin Jasa Syariah Banjaran
5R. Rr. WINDA SISILLIA, S.H.,M.Kn
6M.SETIAWAN
7DIAN ANGGRAENI
8DEWI ANGGUN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YULIA ANGGRAINI, S.ST, M.KM, S.HDEWI ANGGUN
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
2Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 700.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang mempunyai hak secara materiil atas objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 90 M?2; yang semula tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 918, terletak di Desa Harjosari Lor, RT.029/RW.002, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, dengan batas-batas : -----------------   
    - Sebelah Barat        : Jalan Perumahan
    - Sebelah Timur       : Rifatu Diana
    - Sebelah Utara       : Endri Meyka Sinta
    ?- Sebelah Selatan    : Nino Dely Candra
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum hubungan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat VI dan Tergugat VII atas objek sengketa berupa SHM No. 918, dengan harga pembelian sebesar Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) yang telah dibayar lunas oleh Penggugat;
  4. Menyatakan Sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Pernyataan tertanggal 18 Juli 2026 yang dibuat oleh Tergugat I;
  5. Menyatakan bahwa penyerahan SHM No. 918 oleh Penggugat kepada Tergugat I semula hanya dimaksudkan sebagai jaminan atas kekurangan pembayaran sebesar Rp.80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) dan bukan merupakan jual beli, pengalihan hak, penyerahan hak milik, ataupun pemberian kuasa kepada Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk mengalihkan atau menjaminkan objek sengketa kepada pihak lain;
  6. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VIII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
  7. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang memperoleh dan/atau menggunakan SHM No. 918 sebagai dasar untuk melakukan peralihan hak, pembebanan jaminan dan/atau menjadikan objek sengketa sebagai agunan kepada Tergugat IV tanpa persetujuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  8. Menyatakan proses peralihan dan/atau balik nama SHM No. 918 dari semula atas nama Tergugat VI dan Tergugat VII menjadi atas nama Tergugat I dan Tergugat II adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat;
  9. Menyatakan Akta Jual Beli No. 128/2023 tertanggal 23 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Tergugat V, yang mencantumkan Tergugat VI dan Tergugat VII sebagai pihak pertama serta Tergugat I dan Tergugat II sebagai pihak kedua atas objek SHM No. 918, adalah cacat hukum, tidak sah dan/atau batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat;
  10. Menyatakan segala bentuk pernyataan, persetujuan, dokumen, surat, akta, dan/atau tindakan hukum yang dijadikan dasar untuk melakukan peralihan SHM No. 918 kepada Tergugat I dan Tergugat II tanpa persetujuan Penggugat adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  11. Menyatakan segala perbuatan Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III yang menjadikan SHM No. 918 sebagai Agunan dan/atau Jaminan kepada Tergugat IV untuk fasilitas pembiayaan atas nama Tergugat II sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) adalah Perbuatan Melawan Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat;
  12. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang membebani SHM No. 918 beserta Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) yang lahir berdasarkan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut adalah cacat hukum, tidak sah, batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat;
  13. Menyatakan Tergugat IV tidak mempunyai hak untuk melakukan eksekusi terhadap objek sengketa karena Tergugat I dan Tergugat II tidak mempunyai hak yang sah untuk menjadikan objek sengketa sebagai objek Hak Tanggungan;
  14. Menyatakan tindakan eksekusi dan/atau pelelangan Hak Tanggungan atas objek sengketa yang dilakukan oleh Turut Tergugat I atas permohonan Tergugat IV adalah cacat hukum, tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat;
  15. Menyatakan Risalah Lelang Nomor 130/09.04/2025-01 tanggal 30 September 2025 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I sepanjang mengenai objek sengketa adalah cacat hukum, tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat;
  16. Menyatakan Tergugat VIII tidak memperoleh hak yang sah dan sempurna atas objek sengketa sepanjang hak tersebut diperoleh berdasarkan hasil pelelangan yang bersumber dari Hak Tanggungan yang cacat hukum sebagaimana dimaksud dalam putusan perkara a quo;
  17. Menyatakan SHM No. 00876 atas nama DEWI ANGGUN (Tergugat VIII) yang diterbitkan berdasarkan Risalah Lelang Nomor 130/09.04/2025-01 tanggal 30 September 2025 dan/atau berasal dari pemecahan/perubahan data yuridis dan data fisik SHM No. 918 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat;
  18. Menyatakan segala akibat hukum yang timbul setelah peralihan SHM No. 918 kepada Tergugat I dan Tergugat II, termasuk tetapi tidak terbatas pada pembebanan Hak Tanggungan, APHT, SHT, proses eksekusi, pelelangan, Risalah Lelang, pemecahan sertipikat, penerbitan SHM No. 00876 dan peralihan hak kepada Tergugat VIII, adalah merupakan akibat hukum yang bersumber dari alas hak yang cacat dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat;
  19. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk membatalkan dan/atau mencoret segala pencatatan administrasi pertanahan yang timbul dari peralihan SHM No. 918 kepada Tergugat I dan Tergugat II, pembebanan Hak Tanggungan, pelelangan, Risalah Lelang, pemecahan sertipikat dan penerbitan SHM No. 00876 sepanjang berkaitan dengan objek sengketa;
  20. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk memulihkan kembali data fisik dan data yuridis objek sengketa sebagaimana keadaan sebelum terjadinya peralihan hak yang cacat hukum, dan selanjutnya mencatatkan hak Penggugat sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku;
  21. Menyatakan Penggugat berhak memperoleh kembali penguasaan dan kepemilikan atas objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang semula tercatat dalam SHM No. 918;
  22. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp.700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah);
  23. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan/atau pihak yang diperintahkan melakukan suatu perbuatan berdasarkan amar putusan ini untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan kewajiban sebagaimana diperintahkan dalam putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya kewajiban tersebut;
  24. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
  25. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara;

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex A Quo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak