Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2026/PN Slw KUSMI 1.KHAERUL FADLI bin SUKOLI
2.M. NIZAR bin SUTONO
3.M. AMIRUDIN bin SUHADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 742 /M.3.43/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KUSMI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAERUL FADLI bin SUKOLI[Penahanan]
2M. NIZAR bin SUTONO[Penahanan]
3M. AMIRUDIN bin SUHADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa I Khaerul Fadli Bin Sukoli bersama sama dengan Terdakwa II M Nizar Bin Sutono dan Terdakwa III M. Amirudin Bin Suhadi, pada Hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan ikut Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), Perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 20.00 wib di pinggir jalan ikut Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal yang saat itu posisi Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sedang melakukan transaksi penjualan 20 (dua puluh) paket obat keras jenis Hexymer yang masing-masih paket berisi 4 (empat) butir total keseluruhan 80 (delapan puluh) butir kepada Sdr. FAJAR SIDIK bin JAMIRIL (Alm) kemudian pada saat transaksi selesai Terdakwa I dan Terdakwa II didatangi oleh beberapa orang yang ternyata adalah Petugas Kepolisian yang saat itu langsung mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II dan setelah dilakukan pemeriksaan petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket yang masing-masih paket berisi 4 (empat) butir total keseluruhan 80 (delapan puluh) butir dari Sdr. FAJAR SIDIK bin JAMIRIL (Alm) setelah itu Sdr. FAJAR SIDIK bin JAMIRIL (Alm) mengakui mendapatkan barang bukti tersebut dari Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian setelah dilakukan interogasi oleh petugas kepolisian, Terdakwa I mengakui masih menyimpan 20 (dua) butir obat keras jenis Hexymer yang dibungkus dengan plastik klip putih bening di dalam saku celana yang dipakainya saat itu serta uang penjualan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang selanjutnya Terdakwa I menyerahkan barang bukti tersebut kepada Petugas. Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui bahwa barang  tersebut diperoleh dari Terdakwa III. Kemudian di hari yang sama sekira pukul 20.20 wib di depan rumah ikut Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal Terdakwa III ditangkap oleh petugas kepolisan dan ditemukan barang bukti di dalam kamar rumah yang terdakwa III tempati berupa 3 (tiga) paket obat keras jenis Hexymer masing-masing berisi 4 (empat) butir total seluruhnya 12 (dua belas) butir, Sebuah plastik kresek warna hitam yang berisi 97 (sembilan puluh tujuh) paket obat keras jenis Hexymer masing-masing isi 4 (empat) butir total seluruhnya  388 (tiga ratus delapan puluh delapan) butir, 13 (tiga belas) butir obat keras jenis Tramadol, 6 (enam) butir obat keras jenis Trihexyphenindyl, Sebuah plastik klip putih yang bertuliskan Zip in yang berisi 160 (seratus enam puluh) butir obat keras jenis Hexymer dan Sebuah botol warna putih yang berisi 64 (enam puluh empat) paket obat keras jenis Hexymer masing-masing isi 4 (empat) butir total seluruhnya 256 (dua ratus lima puluh enam) butir. Bahwa pihak kepolisian menanyakan terkait kepemilikian barang bukti tersebut dan Terdakwa III mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa III, petugas kepolisian juga menyita 1 (satu) unit handphone merk Samsung A11 warna hitam Nomor Imei 1: 356173114123354 nomor Imei 2: 356174114123352 Nomor simcard :+6288975686561 milik Terdakwa I kemudian 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A02s warna hitam Nomor Imei 1: 352432722721056 nomor Imei 2: 358365662721054 Nomor simcard :+62838990584529 milik Terdakwa II
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 710/NOF/2026 tanggal 27 Februari 2026 disimpulkan bahwa barang bukti:
  1. BB-1831/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf”  disita dari Terdakwa I
  1. BB-1832/2026/NOF berupa  3 (tiga) bungkus plastik klip berisi @4 butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 12 butir tablet
  2. BB-1833/2026/NOF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisi @4 butir tablet warna kuning berloga “mf” dengan jumlah total 20 butir tablet  
  3. BB-1834/2026/NOF berupa 13 (tiga belas) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau
  4. BB-1835/2026/NOF berupa 6 (enam) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenindyl tablet 2mg 
  5. BB-1836/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf”
  6. BB-1837/2026/NOF beruba 5 (Lima) bungkus plastik klip berisi @4 butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 20 (dua puluh) butir tablet. Barang bukti point 2 sampai 7 disita dari Terdakwa III
  7. BB-1838/2026/NOF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi @20 butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 80 (delapan puluh) butir tablet disita dari Sdr. FAJAR SIDIK bin JAMIRIL (Alm)
  • Barang bukti dengan no. lab BB-1834/2026/NOF diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G, sedangkan BB-1831/2025/NOF,  BB-1832/2025/NOF, BB-1833/2025/NOF, BB-1835/2025/NOF, BB-1836/2025/NOF, BB-1837/2025/NOF, BB-1838/2025/NOF diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan obat/pil TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL tersebut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa menjual atau mengedarkan obat-obatan keras tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

------ Perbuatan para  terdakwa tersebut  di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional  ---------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa I Khaerul Fadli Bin Sukoli bersama sama dengan Terdakwa II M Nizar Bin Sutono dan Terdakwa III M. Amirudin Bin Suhadi, pada Hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan ikut Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu, Perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada Hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 20.00 wib di pinggir jalan ikut Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal yang saat itu posisi Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sedang melakukan transaksi penjualan 20 (dua puluh) paket obat keras jenis Hexymer yang masing-masih paket berisi 4 (empat) butir total keseluruhan 80 (delapan puluh) butir kepada Sdr. FAJAR SIDIK bin JAMIRIL (Alm) kemudian pada saat transaksi selesai Terdakwa I dan Terdakwa II didatangi oleh beberapa orang yang ternyata adalah Petugas Kepolisian yang saat itu langsung mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II dan setelah dilakukan pemeriksaan petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket yang masing-masih paket berisi 4 (empat) butir total keseluruhan 80 (delapan puluh) butir dari Sdr. FAJAR SIDIK bin JAMIRIL (Alm) setelah itu Sdr. FAJAR SIDIK bin JAMIRIL (Alm) mengakui mendapatkan barang bukti tersebut dari Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian setelah dilakukan interogasi oleh petugas kepolisian, Terdakwa I mengakui masih menyimpan 20 (dua) butir obat keras jenis Hexymer yang dibungkus dengan plastik klip putih bening di dalam saku celana yang dipakainya saat itu serta uang penjualan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang selanjutnya Terdakwa I menyerahkan barang bukti tersebut kepada Petugas. Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui bahwa barang  tersebut diperoleh dari Terdakwa III. Kemudian di hari yang sama sekira pukul 20.20 wib di depan rumah ikut Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal Terdakwa III ditangkap oleh petugas kepolisan dan ditemukan barang bukti di dalam kamar rumah yang terdakwa III tempati berupa 3 (tiga) paket obat keras jenis Hexymer masing-masing berisi 4 (empat) butir total seluruhnya 12 (dua belas) butir, Sebuah plastik kresek warna hitam yang berisi 97 (sembilan puluh tujuh) paket obat keras jenis Hexymer masing-masing isi 4 (empat) butir total seluruhnya  388 (tiga ratus delapan puluh delapan) butir, 13 (tiga belas) butir obat keras jenis Tramadol, 6 (enam) butir obat keras jenis Trihexyphenindyl, Sebuah plastik klip putih yang bertuliskan Zip in yang berisi 160 (seratus enam puluh) butir obat keras jenis Hexymer dan Sebuah botol warna putih yang berisi 64 (enam puluh empat) paket obat keras jenis Hexymer masing-masing isi 4 (empat) butir total seluruhnya 256 (dua ratus lima puluh enam) butir. Bahwa pihak kepolisian menanyakan terkait kepemilikian barang bukti tersebut dan Terdakwa III mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa III, petugas kepolisian juga menyita 1 (satu) unit handphone merk Samsung A11 warna hitam Nomor Imei 1: 356173114123354 nomor Imei 2: 356174114123352 Nomor simcard :+6288975686561 milik Terdakwa I kemudian 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A02s warna hitam Nomor Imei 1: 352432722721056 nomor Imei 2: 358365662721054 Nomor simcard :+62838990584529 milik Terdakwa II
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 710/NOF/2026 tanggal 27 Februari 2026 disimpulkan bahwa barangbukti:
  1. BB-1831/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 20 (dua puluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf”  disita dari Terdakwa I
  2. BB-1832/2026/NOF berupa  3 (tiga) bungkus plastik klip berisi @4 butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 12 butir tablet
  3. BB-1833/2026/NOF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisi @4 butir tablet warna kuning berloga “mf” dengan jumlah total 20 butir tablet  
  4. BB-1834/2026/NOF berupa 13 (tiga belas) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau
  5. BB-1835/2026/NOF berupa 6 (enam) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenindyl tablet 2mg 
  6. BB-1836/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf”
  7. BB-1837/2026/NOF beruba 5 (Lima) bungkus plastik klip berisi @4 butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 20 (dua puluh) butir tablet. Barang bukti point 2 sampai 7 disita dari Terdakwa III
  8. BB-1838/2026/NOF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi @20 butir tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 80 (delapan puluh) butir tablet disita dari Sdr. FAJAR SIDIK bin JAMIRIL (Alm)
  • Barang bukti dengan no. lab BB-1834/2026/NOF diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G, sedangkan BB-1831/2025/NOF,  BB-1832/2025/NOF, BB-1833/2025/NOF, BB-1835/2025/NOF, BB-1836/2025/NOF, BB-1837/2025/NOF, BB-1838/2025/NOF diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan obat/pil TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL tersebut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa menjual atau mengedarkan obat-obatan keras tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

------ Perbuatan para terdakwa tersebut  di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional  ----

Pihak Dipublikasikan Ya