Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2026/PN Slw 1.Muid bin Nursad
2.Syahri bin Nursad
2.Munasik bin Kharom
3.Hj. Mujenah Binti Darpin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2026/PN Slw
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muid bin Nursad
2Syahri bin Nursad
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Beni Heriyanto, SH, MH.Muid bin Nursad
2Beni Heriyanto, SH, MH.Syahri bin Nursad
Tergugat
NoNama
1Munasik bin Kharom
2Hj. Mujenah Binti Darpin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Bongkok
2Mohamad Taufik, SH., Notaris dan PPAT Kabupaten Tegal
3ATR/Badan Pertanahan Nasional, Kantah Kabupaten Tegal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menetapkan : 
    1. (alm.) Sairoh binti Nursad
    2. Syahri bin Nursad/Penggugat II
    3. (alm.) Janudin bin Nursad
    4. (alm.) Mujenah binti Nursad
    5. (alm.) Ramistah binti Nursad
    6. (alm.) Suamah binti Nursad
    7. Muid bin Nursad/Penggugat I
    Adalah anak dari (almh.) Murah binti Wasjan/Pewaris;
  4. Menetapkan Para Penggugat yaitu :
    1. Muid bin Nursad
    2. Syahri bin Nursad
    Adalah ahli waris dari (almh.) Murah binti Wasjan/Pewaris;
  5. Menetapkan harta peninggalan:
    1. Sebidang tanah darat dengan luas ± 170 m?2;, atas nama Murah Sahri/Penggugat II, dengan nomor : 258, dengan Nomor Persil 94, Kelas Desa II, Luas Milik (Ha: 0), Da: 017, R: 14, S: Tahun 1973, terletak di Desa Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, dengan batas-batas sebagai berikut :
    - Sebelah Timur: berbatasan dengan rumah Ibu Soimah
    - Sebelah Barat: berbatasan dengan Sungai
    - Sebelah Selatan: berbatasan dengan Sungai
    - Sebelah Utara: berbatasan dengan Jalan umum
    2. Sebidang tanah sawah dengan luas ± 4.050 m?2;, atas nama Murah Sairoh, sebagaimana Letter C, No 243, Persil 135, Kelas Desa II yang terletak di Desa Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, dengan batas-batas sebagai berikut:
    - Sebelah Timur: berbatasan dengan Sungai
    - Sebelah Barat: berbatasan dengan rumah Ibu Siti dan Bapak Siwar
    - Sebelah Selatan: berbatasan dengan rumah Bapak Khalid dan Ibu Kamisa
    - Sebelah Utara: berbatasan dengan rumah Ibu Hj. Sarke
    sebagai harta peninggalan/warisan dari (almh.) Murah binti Wasjan/Pewaris;
  6. Menyatakan secara hukum Akta Jual Beli No. 32/KRMT/II/2004, tertanggal 7 Februari 2004 yang dibuat oleh Notaris Mohamad Taufik, SH., Notaris dan PPAT Kabupaten Tegal/Turut Tergugat II tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  7. Menyatakan secara hukum Sertipikat Hak Milik No. 309/Bongkok atas nama Munasik, seluas 4.050 M2, yang diterbitkan oleh ATR/Badan Pertanahan Nasional Kantah Kota Tegal/Turut Tergugat III tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  8. Menyatakan secara hukum jual beli yang terjadi antrara Munasik/Tergugat I dengan Hj. Mujenah Binti Darpin/Tergugat II adalah tidak sah dan harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;  
  9. Memerintahkan Para Tergugat agar menyerahkan obyek sengketa/harta peninggalan dari (almh.) Murah binti Wasjan/Pewaris pada Para Penggugat dengan cara sukarela;
  10. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
  11. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas: 
    1. Sebidang tanah darat dengan luas ± 170 m?2;, atas nama Murah Sahri/Penggugat II, Nomor: 258, dengan Nomor Persil 94, Kelas Desa II, Luas Milik (Ha: 0), Da: 017, R: 14, S: -, Tahun 1973, terletak di Desa Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, yang saat ini dikuasai oleh Munasik/Tergugat I dan dijadikan sebagai tempat tinggal, dengan batas-batas sebagai berikut:
    - Sebelah Timur: berbatasan dengan rumah Ibu Soimah
    - Sebelah Barat: berbatasan dengan Sungai
    - Sebelah Selatan: berbatasan dengan Sungai
    - Sebelah Utara: berbatasan dengan Jalan umum
    2. Sebidang tanah sawah dengan luas ± 4.050 m?2;, atas nama Murah Sairoh, sebagaimana Letter C, No 243, Persil 135, Kelas Desa II yang terletak di Desa Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, dengan batas-batas sebagai berikut:
    - Sebelah Timur: berbatasan dengan Sungai
    - Sebelah Barat: berbatasan dengan rumah Ibu Siti dan Bapak Siwar
    - Sebelah Selatan: berbatasan dengan rumah Bapak Khalid dan Ibu Kamisa
    - Sebelah Utara: berbatasan dengan rumah Ibu Hj. Sarke
  12. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) setiap hari kepada Para Penggugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  13. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoorbarbijvoorad) terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, dan Upaya Hukum Lainnya (Uitvoorbarbijvoorad);
  14. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Slawi melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak