Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu berupa Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal dengan segala turutannya dengan Luas 95 m2 (sembilan puluh lima meter persegi), yang terletak di Ds.Guci Kec.Bumijawa Kab.Tegal, yang ditunjukan dengan SU/GS No. 00131/Guci/2013, tanggal 21-10-2013, yang dibuktikan dengan kepemilikan SHM No. 313, a/n. Toipah;
8. Memohon untuk pelaksanaan Sita Eksekusi (sita jaminan/sita revindicatoir)
9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;