| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana di atur dalam pasal 1365 Kuhperdata..
- Menyatakan Perumahan Griya Salbi Sejahtera, Blok D-10 Desa Dukuhwaringin Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal adalah milik Penggugat
- Menyatakan DP uang muka yang telah dibayarkan Tergugat sebesar Rp.75.000.000,- hangus karna penghentian perjanjian pembelian rumah Penggugat secara spihak oleh Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian sebagai berikut;
- Kerugian Materiil sebesar Rp.25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah) dengan tidak dibayar lunasnya uang pembelian rumah Penggugat oleh Tergugat. Yang harus dibayarkan secara Cash /Tunai setelah gugatan ini mempunyai kekuatan hukum Tetap.
- Kerugian In Materiil akibat habis nya waktu untuk menghadapi Laporan Polisi Polres Slawi, dan malu akibat telah di tuduhnya Penggugat telah melakukan Penipuan dan Peggelapan dan untuk membayar sewa Pengacara , secara total kalau dinilai dengan uang sebesar Rp.100.000.000 oleh Tergugat.
- Menyatakan Sah dan berharga Menghukum Tergugat. untuk membayar uang paksa setiap bulan nya. Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) perbulannya kepada Penggugat, apabila ternyata Tergugat lalai /Terlambat membayar ganti kerugian terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum Tetap.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sesuai dengan pasal 1870 HIR / Uit Voebaar bij vooraad, meskipun ada Banding, Verzet, Kasasi atau pengajuan upaya hukum lainya.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat. untuk Membayar biaya yang timbul dalam perkara Aquo ini.
Atau
Apabila Majlis Hakim yang Mulia di Pengadilan Negeri Slawi, berkata lain, maka kami mohon putusan yang seadil - adilnya. ( Ex Aequo et bono).; |