| Dakwaan |
Kesatu :
------ Bahwa terdakwa HERU MULYONO Bin ABDUL GOFIR pada hari dan tanggal lupa di bulan Maret 2024 sampai dengan Maret 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 dan tahun 2025 bertempat dikandang sapi milik terdakwa turut desa Jatimulya kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, atau dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kata-kata bohong , menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari kesepakatan penggemukan hewan Sapi yang dilakukan antara saksi korban Bisri dengan Terdakwa pada Bulan Maret 2025 dengan isi kesepakatan bahwa saksi korban Bisri memberikan 26 ekor sapi dengan harga Rp. 571.290.000 (lima ratus tujuh puluh satu juta dan dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) beserta pemeliharaannnya sebesar Rp. 51.710.000,- (lima puluh satu ribu tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) sehingga total uang keseluruhan sebesar Rp. 623.000.000,- (enam ratus dua puluh tiga juta rupiah) untuk penggemukan sapi tersebut sampai dengan waktu penjualan di hari raya idul adha pada tanggal 16 Juni 2024;
- Bahwa faktanya saat hari raya idul adha pada bulan April 2024 sapi tersebut hanya terjual sebanyak 13 (tiga belas) ekor sehingga tersisa 23 ekor sapi, pada waktu tersebut terdakwa mengatakan pada saksi korban ”PAK KALAU DIJUAL LANGSUNG SEKARANG ITU HARGA LAGI RENDAH, LEBIH BAIK SAPI TETAP DIPELIHARA SAJA HINGGA AKHIR TAHUN SEHINGGA DAPAT DIJUAL PADA MOMEN NATAL DAN TAHUN BARU DENGAN HARGA YANG TINGGI” dan 23 (dua tiga) puluh ekor juga dipindahkan ke kandang milik terdakwa yang berlokasi di Desa Jatimulya Kec. Lebaksiu Kab. Tegal dengan bilang ”UNTUK EFISIENSI, AGAR MUDAH PEMELIHARAANYA DAN PAKAN SAPI LEBIH DEKAT PENGAMBILANNYA”, saat itu juga disepakati bahwa untuk biaya pemeliharaan sapi tersebut sampai desember 2025 untuk menjual 3 (tiga) ekor sapi seharga Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) sehingga sapi yang masih tertinggal 20 (dua puluh) ekor sebagaimana stock opname dengan harga Rp.337.590.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Bahwa sampai bulan Desember 2025 sapi tersebut telah dijual oleh terdakwa secara tunai dan lunas namun terdakwa menyampaikan kepada saksi korban bahwa pembayaran sapi tersebut dilakukan secara bertahap dengan menyerahkan uang pembayaran tersebut secara bertahap kepada saksi korban dengan total keseluruhan uang yang diberikan oleh terdakwa sebesar Rp.122.700.000,- (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan sisa dari penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhannya sendiri sebesar Rp. 214.890.000,- (dua ratus empat belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi BISRI Bin NURSIDIN mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 214.890.000,- (dua ratus empat belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP. ------
ATAU
Kedua :
------ Bahwa terdakwa HERU MULYONO Bin ABDUL GOFIR pada hari dan tanggal lupa di bulan Maret 2024 sampai dengan Maret 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 dan tahun 2025 bertempat dikandang sapi milik terdakwa turut desa Jatimulya kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :-
- Bahwa berawal dari kesepakatan penggemukan hewan Sapi yang dilakukan antara saksi korban Bisri dengan Terdakwa pada Bulan Maret 2025 dengan isi kesepakatan bahwa saksi korban Bisri memberikan 26 ekor sapi dengan harga Rp. 571.290.000 (lima ratus tujuh puluh satu juta dan dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) beserta pemeliharaannnya sebesar Rp. 51.710.000,- (lima puluh satu ribu tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) sehingga total uang keseluruhan sebesar Rp. 623.000.000,- (enam ratus dua puluh tiga juta rupiah) untuk penggemukan sapi tersebut sampai dengan waktu penjualan di hari raya idul adha pada tanggal 16 Juni 2024;
- Bahwa faktanya saat hari raya idul adha pada bulan April 2024 sapi tersebut hanya terjual sebanyak 13 (tiga belas) ekor sehingga tersisa 23 ekor sapi, disepakati bahwa untuk biaya pemeliharaan sapi tersebut sampai desember 2025 untuk menjual 3 (tiga) ekor sapi seharga Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) sehingga sapi yang masih tertinggal 20 (dua puluh) ekor sebagaimana stock opname dengan harga Rp.337.590.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Bahwa sampai bulan Desember 2025 sapi tersebut telah dijual oleh terdakwa secara tunai dan lunas namun terdakwa menyampaikan kepada saksi korban bahwa pembayaran sapi tersebut dilakukan secara bertahap dengan menyerahkan uang pembayaran tersebut secara bertahap kepada saksi korban dengan total keseluruhan uang yang diberikan oleh terdakwa sebesar Rp.122.700.000,- (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan sisa dari penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhannya sendiri sebesar Rp. 214.890.000,- (dua ratus empat belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, BISRI Bin NURSIDIN mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 214.890.000,- (dua ratus empat belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP. ------ |