| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum sebidang Tanah dengan Luas 2.500 M2 yang terletak di wilayah Desa Bumijawa Kecamatan BumiJawa Kabupaten Tegal yakni Susi Adyaningsih Mariyastuti berdasarkan Akta Jual beli Nomor 180/BMJ/VI/2009 Tanggal 26 Juni 2009 yang dibuat oleh PPAT Untung Dwikorianto SH. Sp. N dan telah bersertifikat dengan Batas Batas sebagai Berikut :
- Sebelah Utara : Abdul Hakim
- Sebelah Timur: Susmiarso
- Sebelah Selatan: Jalan Gang Desa
- Sebelah Barat : Jalan Desa
- Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan hukum
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat Tergugat I, Tergugat II ,Tergugat III serta Tergugat IV menguasai Tanah diatas Hak milik Milik Susi Adyaningsih Mariyastuti yang terletak di Desa Bumijawa Rt. 09 Rw.01 Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal.
- Menghukum Para Tergugat Untuk membongkar serta mengembalikan Tanah Milik Susi Adyaningsih Mariyastuti seperti sediakala Tanpa Adanya Bangunan diatas Tanah tersebut
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil hilangnya keuntungan (Loss Profit) yang seharusnya didapat Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.1000.000.000,- (satu Milyar Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga bahwa sita jaminan terhadap Sebagian dari tanah Hak milik Milik Susi Adyaningsih Mariyastuti berdasarkan Akta Jual beli Nomor 180/BMJ/VI/2009 Tanggal 26 Juni 2009 yang dibuat oleh PPAT Untung Dwikorianto SH. Sp. N dengan Batas Batas sebagai Berikut :
- Sebelah Utara : Abdul Hakim
- Sebelah Timur: Susmiarso
- Sebelah Selatan: Jalan Gang Desa
- Sebelah Barat : Jalan Desa
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasai, maupun verzet;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)yang harus dibayar secara tanggung renteng kepada Para Penggugat untuk setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya secara tanggung renteng;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II Tergugat III serta Tergugat IV, Turut Tergugat I, untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex Aequo et Bono); |