Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2026/PN Slw PT BPR DHANA ADIWERNA 1.FARIDA DIYANI
2.NURUL IMAM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2026/PN Slw
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat 015/GS-ADI /VI2026
Penggugat
NoNama
1PT BPR DHANA ADIWERNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KanapiPT BPR DHANA ADIWERNA
Tergugat
NoNama
1FARIDA DIYANI
2NURUL IMAM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Mustaqim, SHFARIDA DIYANI
2Akhmad Mustaqim, SHNURUL IMAM
Nilai Sengketa(Rp) 425.000.000,00
Petitum

I. Primair:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Nomor. 143/ADD.DA/SP/062020 tanggal 30-06-2020.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor: 143/ADD.DA/SP/062020 tanggal 30-06-2020.
  4. Menyatakan kewajiban hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat sampai bulan Juni 2026 adalah sebesar Rp. 425.000.000,
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar sisa hutang PARA TERGUGAT sebesar Rp. 425.000.000,secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian :
    Pokok Hutang Rp. 300.000.000,-
    Bunga yang belum dibayar Rp. 33.125.000,-
    Denda keterlambatan Rp. 91.875.000,-
  6. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mengosongkan, menyerahkan agunan kepada penggugat dan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus, yaitu berupa Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan permanen seluas 172 m2 yang terletak di Desa Pedagangan Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik No. 172 An. Nurul Iman suami Farida Diyani Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar 100.000,-(seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila ternyata PARA TERGUGAT lalai dan ingkar dalam memenuhi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap( inkracht van gewisjide) dalam perkara ini.
  7. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sita jaminan (conservatior beslag) yaitu berupa 1 (satu) bidang tanah non pertanian yang terletak di Desa Kalijambu Kec.Bojong Kab. Tegal dengan luas 112m2 dengan bukti SHM No.00460 atas nama 1. WAHRUDIN 2. ANI ALISAH telah diletakkan dalam perkara ini.
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul; II. Subsidair: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak