| Petitum |
I. Primair:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Nomor. 143/ADD.DA/SP/062020 tanggal 30-06-2020.
- Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor: 143/ADD.DA/SP/062020 tanggal 30-06-2020.
- Menyatakan kewajiban hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat sampai bulan Juni 2026 adalah sebesar Rp. 425.000.000,
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar sisa hutang PARA TERGUGAT sebesar Rp. 425.000.000,secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian :
Pokok Hutang Rp. 300.000.000,-
Bunga yang belum dibayar Rp. 33.125.000,-
Denda keterlambatan Rp. 91.875.000,-
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mengosongkan, menyerahkan agunan kepada penggugat dan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus, yaitu berupa Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan permanen seluas 172 m2 yang terletak di Desa Pedagangan Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik No. 172 An. Nurul Iman suami Farida Diyani Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar 100.000,-(seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila ternyata PARA TERGUGAT lalai dan ingkar dalam memenuhi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap( inkracht van gewisjide) dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sita jaminan (conservatior beslag) yaitu berupa 1 (satu) bidang tanah non pertanian yang terletak di Desa Kalijambu Kec.Bojong Kab. Tegal dengan luas 112m2 dengan bukti SHM No.00460 atas nama 1. WAHRUDIN 2. ANI ALISAH telah diletakkan dalam perkara ini.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul; II. Subsidair: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|