| Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa I KURNIAWAN Bin ROHANI, terdakwa II AKBAR MAULANA MUSLICH alias AMBON Bin MUSLICH pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan Mei 2026 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2026, bertempat di Warung Kopi tepi jalan raya Pantura Ikut Desa Demangharjo Kec. Warureja Kab. Tegal, atau setidak - tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, Mengambil suatu barang yaitu 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Vino No.Pol. G-2460-BBG warna putih ditaksir seharga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang berada di dalam dompet warna hitam yang terletak di dalam jok sepeda motor tersebut yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud di miliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama sama dan bersekutu, Perbuatan mereka terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan mei 2026 sekira pukul 19.00 Wib, para terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor Revo milik teman terdakwa I KURNIAWAN ROHANI berboncengan berputar putar mencari sasaran sepeda motor yang hendak di ambilnya, satu jam kemudian pukul 20.00 Wib di jalan pantura Desa Demangharjo Kec. Warureja kab. Tegal para terdakwa mengetahui ada sepeda motor Yamaha Vino No.Pol. G-2460-BBG warna putih yang terparkir di pinggir warung kopi lalu terdakwa berhenti, kemudian para terdakwa mengamati situasi sekitar warung kopi tersebut dan setelah dikiranya sepi kemudian terdakwa I KURNIAWAN Bin ROHANI turun dari sepeda motornya lalu berjalan mendekati sepeda motor Yamaha Vino tersebut, sedangkan terdakwa II AKBAR MAULANA MUSLICH ALIAS AMBON BIN MUSLICH tetap diatas sepda motor untuk siaga sambil mengawasi lingkungan sekitar, kemudian terdakwa II KURNIAWAN melihat ada gunting yang berada dibox sepeda motor Yamaha Vino lalu diambilnya lalu terdakwa I KURNIAWAN Bin ROHANI merusak kedua kabel kunci kontak dengan cara menarik kabel kunci kontak lalu menggunting kedua kabel yang tersebut lalu membakar ujung kedua kabel hinggakulit kabel terkelupas lalu meyambungkan kedua kabel tersebut hinnga kontak menyala, kemudian terdakwa I KURNIAWAN Bin RHANI menaiki sepeda motor Yamaha Vino tersebut menyalakan mesin sepeda motor tersebut kemudian dengan tanpa seijin pemilikny yaitu NURBAETI Binti KARSONO sepeda motor Yamaha Vino No.Pol. G-2460-BBG warna putih dibawanya dan terdakwa II AKBAR MAULANA MUSLICH mengikut dari belakangnya, berjalan kearah pemalang sampai di pemalang di bengkel las milik orang tua terdakwa I KURNIAWAN Binti ROHANI sepeda motor hasil pencuriannya tersebut di simpan dan keesokan harinya Sepeda motor Yamaha Vino hasil pencuriannya di bongkar dan keika membuka jok sepeda motor tersebut ppara terdakwa menemukan dompet yang berisikan uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) lalu diambilnya, kemudian keesokan harinya para terdakwa melakukan penecetan tujuannya agar menghilangkan jejak atau agar sepeda motor hasil pencuriannya tersebut tidak diketahui oleh pemiliknya, dan setalh itu sepeda motor dibawa oleh terdakwa II AKBAR MAULANA MUSLICH ke rumah orang tuanya di Desa Dukuhlo Kecamatan Lebaksiu kab. Tegal tujuannya hendak di jual kepad orang lain, namun belum terjual para terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian.
- Bahwa uang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) oleh para terdakwa pergunakan sebagian untuk memperbaiki sepeda motor Yamaha Vino hasil Pencuriannya sebagian nya lagi untuk kebutuhan para terdakwa sendiri.
------ Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf G undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------- |