Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2026/PN Slw PT BPR BKK KAB TEGAL(Perseroda) ROCHMAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2026/PN Slw
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK KAB TEGAL(Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ROCHMAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 68.205.955,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai Kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor: 11/BPR BKK KAB.TEGAL/ADW/VI/2019.
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa potong gaji yang ditandatangani Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor: 11/BPR BKK KAB.TEGAL/ADW/VI/2019.
  5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.68.205.955,-
  6. Menghukum Tergugat untuk melunasi hutangnya posisi 2 juni 2026 sebesar Rp.68.205.955,- secara seketika sekaligus lunas dengan rincian:
    Bakidebet                               Rp.   35.920.800,-
    Tunggakan Bunga                 Rp.   27.500.000,-
    Tagihan Bunga Berjalan        Rp.                    0,-
    Pinalti                                       Rp.                    0,-
    Total Denda                            Rp.     4.785.155,-
    Total Kewajiaban                   Rp.   68.205.955,-
  7. Meminta  penarikan barang berharga atau penjualan tanah dan banguanan  yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan angsuran atau melunasi hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas,
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak