Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2026/PN Slw MUALIFATUN, S.H., M.H. WIWIT PRIYO ADHI SUSANTO BIN AGUS MULYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 94/Pid.B/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1769 /M.3.43/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUALIFATUN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIWIT PRIYO ADHI SUSANTO BIN AGUS MULYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa WIWIT PRIYO ADHI SUSANTO BIN AGUS MULYANTO bersama-sama dengan Sdr. Muhammad Afiq Fahmi (DPO) pada hari  Kamis tanggal 10 Oktober 2024, sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Kantor Notaris Dr. Teguh Widodo, S.H., M.Kn alamat Desa Mindaka Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • Bahwa berawal dari permintaan Terdakwa kepada Sdr. Muhammad Afiq Fahmi (DPO) untuk dapat mencarikan orang yang dapat membantu fasilitas pinjaman uang, kemudian Sdr. Muhammad Afiq Fahmi (DPO) memperkenalkan terdakwa dengan Saksi Asbudi Alias Acong Bin H. Arsyad (Alm). Dari perkenalan tersebut Terdakwa melakukan pinjaman kepada Saksi Asbudi Alias Acong Bin H. Arsyad (Alm). Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi di bulan Oktober 2023 terdakwa ditawari oleh Saksi Asbudi Alias Acong Bin H. Arsyad (Alm) untuk bekerja sama dalam hal pemberian fasilitas pembiayaan atau pinjaman secara perorangan dengan memberikan komisi kepada Terdakwa dari hasil bunga pinjaman tersebut berikut ketentuan lain yang menyertainya. Atas penawaran tersebut terdakwa menyetujuinya. Seiring berjalannya waktu sekira bulan April 2024 terdakwa diperkenalkan oleh Sdr. Ali Makmun dengan Saksi Asef Jajang Al Husnan dengan tujuan Saksi Asef Jajang Al Husnan akan melakukan peminjaman dana talangan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk tambahan modal usaha minimarket, Atas Permintaan tersebut selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. Muhammad Afiq Fahmi (DPO) memberitahukan kepada Saksi Asbudi Alias Acong Bin H. Arsyad (Alm), dan selanjutnya peminjam dana yaitu Saksi Asef Jajang Al Husnan diberikan fasilitas pinjaman sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan bunga 10?ngan tenggat waktu pembiayaan selama 6 (enam) bulan berikut ketentuan pada bulan pertama langsung dipotong 10?ri nilai pinjaman, pada bulan kedua sampai bulan kelima diberikan beban bunga 5% setiap bulannya dan pada saat pelunasan dikenakan beban bunga 10%. Dari ketentuan tersebut Saksi Asef Jajang Al Husnan menyetujuinya dan pada Bulan Oktober 2024 disepakati perikatan dan pemberian fasilitas pinjaman yang dilakukan di kantor notaris Teguh Widodo dihadiri oleh Terdakwa, Sdr. Muhammad Afiq Fahmi (DPO), Saksi Asef Jajang Al Husnan, Saksi Asbudi Alias Acong Bin H. Arsyad (Alm) dan Saksi Ifan Alias Ipang. Kemudian dilakukan penandatangan perjanjian dihadapan notaris beserta penyerahan uang pembiayaan sebesar Rp. 264.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh EMpat Juta Rupiah) setelah dipotong biaya 10 ?ri pinjaman dan biaya notaris berikut serah terima objek jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01931 Desa Bandungsari RT 01/01 Kec. Banjarharjo Kab. Brebes atas nama Asef Jajang Al Husnan dari Saksi Asef Jajang Al Husnan kepada Saksi Asbudi Alias Acong Bin H. Arsyad (Alm). Selanjutnya SHM tersebut disimpan oleh notaris dan Saksi Asbudi Alias Acong Bin H. Arsyad (Alm) menyampaikan kepada saksi Asef Jajang Al Husnan yang mengurusi penerimaan pembayaran uang angsuran Adalah Terdakwa dan Muhammad Afiq Fahmi (DPO)
  • Bahwa kemudian saksi Asef Jajang Al Husnan dalam perjalanannya telah melakukan pembayaran secara berkala kepada saksi Asbudi Alias Acong Bin H. Arsyad (Alm) selaku pemilik modal melalui Transfer ke rekening BCA Nomor 0461889041 dan nomor rekening Mandiri 1800077772004 atas nama Terdakwa Wiwit Priyo Adhi Susanto Terdakwa dengan pembayaran sebagai berikut :
  1. Pembayaran secara Transfer sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada tanggal 10 November 2024.
  2. Pembayaran secara Transfer sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada tanggal 10 Desember 2024
  3. Pembayaran secara Transfer sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta Rupiah Rupiah) pada tanggal 11 Januari 2024.
  4. Pembayaran secara Transfer sebesar Rp. 5.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada tanggal 12 Januari 2024.
  5. Pembayaran secara Transfer sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta Rupiah) pada tanggal 13 Pebruari 2024.
  6. Pembayaran secara Transfer sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) pada tanggal 14 Pebruari 2024.
  7. Pembayaran secara Transfer sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta juta rupiah) pada tanggal 11 November 2024.
  8. Pembayaran secara Tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) pada tanggal 05 April 2024. Sekitar pukul 13.45 Wib bertempat di kantor notaris saksi Teguh Widodo yang beralamat di Jalan Mindaka Nomor 1 Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal 
  9. Pembayaran secara Transfer sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 05 April 2025.
  10. Pembayaran secara Transfer sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 06 April 2025.
  11. Pembayaran secara Transfer sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 06 April 2025.
  12. Pembayaran secara Transfer sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) pada tanggal 07 April 2025.

Sehingga total pembayaran yang telah dibayarkan oleh saksi Asef Jajang Al Husnan kepada saksi Asbudi Alias Acong Bin H. Arsyad (Alm) melalui Terdakwa awalah sebesar Rp. 374.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah).

  • Bahwa terdakwa yang telah menerima uang pembayaran secara berkala dari saksi Asef Jajang Al Husnan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan mulai bulan November 2024 sampai dengan bulan April 2025 sebesar Rp. 374.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah), kemudian terdakwa hanya 1 (satu) kali melakukan transfer kepada pemilik modal, yang ditransfer oleh Terdakwa pada tanggal 06 April 2025 melalui rekening bank BRI istri saksi Asbudi alias Acong Bin H. Arsyad (Alm) yaitu saksi Dewi Tersiatiningsih dengan nomor rekening BRI nomor 42305363212 sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak langsung menyampaikan kepada saksi Asbudi maupun istrinya saksi Dewi Tersiatiningsih bahwa saksi Asef Jajang Al Husnan telah melakukan kewajiban pembayaran secara lunas baik pokok pinjaman maupun bunga, terdakwa hanya menyampaikan kepada saksi Asbudi Alias Acong Bin H. Arsyad dan saksi Dewi Tersiatiningsih bahwa sisa uang pinjaman sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) belum dapat dikembalikan karena saksi Asef Jajang Al husnan belum ada ketersediaan dana terhadap pengembalian dana tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi Sdr. Muhammad Afiq Fahmi (DPO) meminta saksi Teguh Widodo selaku notaris untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01931 atas nama Asef Jajang Al Husnan yang telah jaminkan sebelumnya dengan menyatakan bahwa kewajiban pembayaran antara saksi Asbudi Alias Acong Bin H. Arsyad dan saksi Asef Jajang Al Husnan telah selesai lalu sertifikat tersebut diserahkan kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan sdr. Sdr. Muhammad Afiq Fahmi (DPO) yang tanpa sepengetahuan dari saksi ASBUDI Alias Acong Bin H. Arsyad (Alm) menyerahkan sertifikat tersebut di rumah saksi Asef Jajang Al husnan dan kemudian sdr. Muhammad Afiq Fahmi (DPO) membuatkan kwitansi tanda terima uang sebesar Rp.150.000.000,- pada tanggal 10 Mei 2025.
  • Bahwa Terdakwa dan sdr. Muhammad Afiq Fahmi (DPO) menikmati uang sisa pokok pinjaman yang sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan cara masing masing menerima uang sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan sdr. Muhammad Afiq Fahmi (DPO) disamping tidak menyetorkan uang sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) Terdakwa tidak menyetorkan uang bunga pinjaman sebesar Rp. 74.000.000,- (Tujuh puluh empat juta rupiah) yang telah dibayarkan oleh saksi Asef Jajang al Husnan kepada saksi Asbudi Alias Acong Bin H. Arsyad (Alm) melalui Terdakwa.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama Sdr. Muhammad Afiq Fahmi (DPO) tersebut, Saksi Asbudi Alias ACONG Bin H. Arsyad (Alm) mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

 

------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa WIWIT PRIYO ADHI SUSANTO BIN AGUS MULYANTO bersama-sama dengan Sdr. Muhammad Afiq Fahmi (DPO) pada hari  Kamis tanggal 10 Oktober 2024, sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Kantor Notaris Dr. Teguh Widodo, S.H., M.Kn alamat Desa Mindaka Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu atau menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang , perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari permintaan Terdakwa kepada Sdr. Muhammad Afiq Fahmi (DPO) untuk dapat mencarikan orang yang dapat membantu fasilitas pinjaman uang, kemudian Sdr. Muhammad Afiq Fahmi (DPO) memperkenalkan terdakwa dengan Saksi Asbudi Alias Acong Bin H. Arsyad (Alm). Dari perkenalan tersebut Terdakwa melakukan pinjaman kepada Saksi Asbudi Alias Acong Bin H. Arsyad (Alm). Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi di bulan Oktober 2023 terdakwa ditawari oleh Saksi Asbudi Alias Acong Bin H. Arsyad (Alm) untuk bekerja sama dalam hal pemberian fasilitas pembiayaan atau pinjaman secara perorangan dengan memberikan komisi kepada Terdakwa dari hasil bunga pinjaman tersebut berikut ketentuan lain yang menyertainya. Atas penawaran tersebut terdakwa menyetujuinya. Seiring berjalannya waktu sekira bulan April 2024 terdakwa diperkenalkan oleh Sdr. Ali Makmun dengan Saksi Asef Jajang Al Husnan dengan tujuan Saksi Asef Jajang Al Husnan akan melakukan peminjaman dana talangan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk tambahan modal usaha minimarket, Atas Permintaan tersebut selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. Muhammad Afiq Fahmi (DPO) memberitahukan kepada Saksi Asbudi Alias Acong Bin H. Arsyad (Alm), dan selanjutnya peminjam dana yaitu Saksi Asef Jajang Al Husnan diberikan fasilitas pinjaman sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan bunga 10?ngan tenggat waktu pembiayaan selama 6 (enam) bulan berikut ketentuan pada bulan pertama langsung dipotong 10?ri nilai pinjaman, pada bulan kedua sampai bulan kelima diberikan beban bunga 5% setiap bulannya dan pada saat pelunasan dikenakan beban bunga 10%. Dari ketentuan tersebut Saksi Asef Jajang Al Husnan menyetujuinya dan pada Bulan Oktober 2024 disepakati perikatan dan pemberian fasilitas pinjaman yang dilakukan di kantor notaris Teguh Widodo dihadiri oleh Terdakwa, Sdr. Muhammad Afiq Fahmi (DPO), Saksi Asef Jajang Al Husnan, Saksi Asbudi Alias Acong Bin H. Arsyad (Alm) dan Saksi Ifan Alias Ipang. Kemudian dilakukan penandatangan perjanjian dihadapan notaris beserta penyerahan uang pembiayaan sebesar Rp. 264.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh EMpat Juta Rupiah) setelah dipotong biaya 10 ?ri pinjaman dan biaya notaris berikut serah terima objek jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01931 Desa Bandungsari RT 01/01 Kec. Banjarharjo Kab. Brebes atas nama Asef Jajang Al Husnan dari Saksi Asef Jajang Al Husnan kepada Saksi Asbudi Alias Acong Bin H. Arsyad (Alm). Selanjutnya SHM tersebut disimpan oleh notaris dan Saksi Asbudi Alias Acong Bin H. Arsyad (Alm) menyampaikan kepada saksi Asef Jajang Al Husnan yang mengurusi penerimaan pembayaran uang angsuran Adalah Terdakwa dan Muhammad Afiq Fahmi (DPO)
  • Bahwa kemudian saksi Asef Jajang Al Husnan dalam perjalanannya telah melakukan pembayaran secara berkala kepada saksi Asbudi Alias Acong Bin H. Arsyad (Alm) selaku pemilik modal melalui Transfer ke rekening BCA Nomor 0461889041 dan nomor rekening Mandiri 1800077772004 atas nama Terdakwa Wiwit Priyo Adhi Susanto Terdakwa dengan pembayaran sebagai berikut :
  1. Pembayaran secara Transfer sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada tanggal 10 November 2024.
  2. Pembayaran secara Transfer sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada tanggal 10 Desember 2024
  3. Pembayaran secara Transfer sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta Rupiah Rupiah) pada tanggal 11 Januari 2024.
  4. Pembayaran secara Transfer sebesar Rp. 5.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada tanggal 12 Januari 2024.
  5. Pembayaran secara Transfer sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta Rupiah) pada tanggal 13 Pebruari 2024.
  6. Pembayaran secara Transfer sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) pada tanggal 14 Pebruari 2024.
  7. Pembayaran secara Transfer sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta juta rupiah) pada tanggal 11 November 2024.
  8. Pembayaran secara Tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) pada tanggal 05 April 2024. Sekitar pukul 13.45 Wib bertempat di kantor notaris saksi Teguh Widodo yang beralamat di Jalan Mindaka Nomor 1 Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal 
  9. Pembayaran secara Transfer sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 05 April 2025.
  1. Pembayaran secara Transfer sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada tanggal 06 April 2025.
  1. Pembayaran secara Transfer sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 06 April 2025.
  1. Pembayaran secara Transfer sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) pada tanggal 07 April 2025.

Sehingga total pembayaran yang telah dibayarkan oleh saksi Asef Jajang Al Husnan kepada saksi Asbudi Alias Acong Bin H. Arsyad (Alm) melalui Terdakwa awalah sebesar Rp. 374.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah).

  • Bahwa terdakwa yang telah menerima uang pembayaran secara berkala dari saksi Asef Jajang Al Husnan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan mulai bulan November 2024 sampai dengan bulan April 2025 sebesar Rp. 374.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah), kemudian terdakwa hanya 1 (satu) kali melakukan transfer kepada pemilik modal, yang ditransfer oleh Terdakwa pada tanggal 06 April 2025 melalui rekening bank BRI istri saksi Asbudi alias Acong Bin H. Arsyad (Alm) yaitu saksi Dewi Tersiatiningsih dengan nomor rekening BRI nomor 42305363212 sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak langsung menyampaikan kepada saksi Asbudi maupun istrinya saksi Dewi Tersiatiningsih bahwa saksi Asef Jajang Al Husnan telah melakukan kewajiban pembayaran secara lunas baik pokok pinjaman maupun bunga, terdakwa hanya menyampaikan kepada saksi Asbudi Alias Acong Bin H. Arsyad dan saksi Dewi Tersiatiningsih bahwa sisa uang pinjaman sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) belum dapat dikembalikan karena saksi Asef Jajang Al husnan belum ada ketersediaan dana terhadap pengembalian dana tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi Sdr. Muhammad Afiq Fahmi (DPO) meminta saksi Teguh Widodo selaku notaris untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01931 atas nama Asef Jajang Al Husnan yang telah jaminkan sebelumnya dengan menyatakan bahwa kewajiban pembayaran antara saksi Asbudi Alias Acong Bin H. Arsyad dan saksi Asef Jajang Al Husnan telah selesai lalu sertifikat tersebut diserahkan kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan sdr. Sdr. Muhammad Afiq Fahmi (DPO) yang tanpa sepengetahuan dari saksi ASBUDI Alias Acong Bin H. Arsyad (Alm) menyerahkan sertifikat tersebut di rumah saksi Asef Jajang Al husnan dan kemudian sdr. Muhammad Afiq Fahmi (DPO) membuatkan kwitansi tanda terima uang sebesar Rp.150.000.000,- pada tanggal 10 Mei 2025.
  • Bahwa Terdakwa dan sdr. Muhammad Afiq Fahmi (DPO) menikmati uang sisa pokok pinjaman yang sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan cara masing masing menerima uang sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan sdr. Muhammad Afiq Fahmi (DPO) disamping tidak menyetorkan uang sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) Terdakwa tidak menyetorkan uang bunga pinjaman sebesar Rp. 74.000.000,- (Tujuh puluh empat juta rupiah) yang telah dibayarkan oleh saksi Asef Jajang al Husnan kepada saksi Asbudi Alias Acong Bin H. Arsyad (Alm) melalui Terdakwa.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama Sdr. Muhammad Afiq Fahmi (DPO) tersebut, Saksi Asbudi Alias ACONG Bin H. Arsyad (Alm) mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

 

------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 jo Pasal 20 huruf c  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------

Pihak Dipublikasikan Ya