| Petitum |
DALAM PROVISI:
Memerintahkan untuk menangguhkan pelaksanaan proses eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Slawi atas hak milik Pelawan sebidang tanah sertifikat Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 40 terletak di desa Desa Pener RT. 25 RW. 05 Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan perlawanan/bantahan Pelawan dalam keseluruhannya;
- Menyatakan dan menetapkan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 40 luas ± 722 m2 atas nama Cipto Roso suami Siti Fatimah di Desa Pener RT. 25 RW. 05 Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal;
- Membatalkan Permohonan Eksekusi Nomor: 3/Pdt.Eks.HT/2025/PN Slw terhadap obyek eksekusi sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 40 luas ± 722 m2 atas nama Cipto Roso suami Siti Fatimah di Desa Pener RT. 25 RW. 05 Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal;
- Menyatakan hukum bahwa Penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Slawi Nomor: 3/Pdt.Eks.HT/2025/PN tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum kepada Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bomo) |