| Petitum |
Primair :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat yang menyatakan lelang atas ketiga objek agunan kredit adalah tindakan secara sepihak dan sewenang-wenang yang tidak ada dasar hukum yang sah.
- Menghukum Tergugat membayar kerugian secara materiil kepada Penggugat sebesar Rp 6.673.686.881,45,- dan juga membayar kerugian immateriil sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Menyatakan secara hukum keputusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu,meskipun timbul banding maupun verzet (uitvoorbar bij voorrad)
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Subsider :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya
|