| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa I DEFRIANSYAH Alias JEFRI Bin ALAY LUKMANA (Alm) bersama dengan Terdakwa II SLAMET WIDIYANTO Alias KOKO Bin SUHARI pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di kamar kos ikut Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan), turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara : ---------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026, ketika Terdakwa I DEFRIANSYAH Alias JEFRI Bin ALAY LUKMANA (Alm) mengakui mendapat pesanan 5 (lima) pil ekstasi (inex) warna biru muda dari Saksi KUSNIAWATI Binti ROKHIM (Penuntutan Terpisah) dengan melalui panggilan whatsapp, kemudian terdakwa I menghubungi Sdr. BAYONG (DPO) dengan nomor miliknya +2482779468 untuk menanyakan ketersediaan pil ekstasi (inex) warna biru muda yang kemudian Sdr. BAYONG (DPO) mengatakan 5 (lima) pil ekstasi (inex) warna biru muda tersedia, kemudian terdakwa I menghubungi kembali Saksi KUSNIAWATI Binti ROKHIM mengatakan bahwa 5 (lima) pil ekstasi (inex) warna biru muda tersedia dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Saksi KUSNIAWATI Binti ROKHIM mentransfer uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui m-Banking kepada terdakwa I.
- Bahwa setelah terdakwa I DEFRIANSYAH Alias JEFRI Bin ALAY LUKMANA (Alm) sudah ditransfer oleh Saksi KUSNIAWATI Binti ROKHIM sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian 5 (lima) pil ekstasi (inex) warna biru muda, kemudian terdakwa mentransfer uang pembelian 5 (lima) pil ekstasi (inex) warna biru muda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening BCA milik Sdr. BAYONG (DPO) atas nama RISKI EKO SETIAWAN, No. Rek: 0472251421, kemudian terdakwa I menerima lokasi maping pengambilan 5 (lima) pil ekstasi (inex) warna biru muda tersebut yang berada di pinggir Jl. Serayu Kel. Panggung Kec. Tegal Timur Kota Tegal yang kemudian terdakwa I seorang diri menuju lokasi tersebut dan mengambi paket berisil 5 (lima) pil ekstasi (inex) warna biru muda tersebut, yang kemudian Pada Hari Jumat, 30 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa I menyerahkan pesanan 5 (lima) pil ekstasi (inex) warna biru muda kepada Saksi KUSNIAWATI Binti ROKHIM.
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa II SLAMET WIDIYANTO Alias KOKO Bin SUHARI meminta kepada terdakwa I DEFRIANSYAH Alias JEFRI Bin ALAY LUKMANA (Alm) untuk membelikan 4 (empat) butir pil ekstasi (inex) warna biru muda dan paket shabu dengan berat kurang lebih 0,5 gram, yang mana kemudian terdakwa I menyanggupi permintaan terdakwa II dimana terdakwa II kemudian mentransfer sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I untuk pembelian 4 (empat) butir pil ekstasi (inex) warna biru muda dan paket shabu 0,5 gram, yang kemudian terdakwa I menghubungi Sdr. BAYONG (DPO) melalui pesan whatsapp untuk menanyakan ketersediaan 4 (empat) butir pil ekstasi (inex) warna biru muda dan paket shabu 0,5 gram, dengan total harga Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah), setelah diketahui tersedia kemudian terdakwa I mentransfer ke rekening Bank BCA milik Sdr. BAYONG (DPO) atas nama RISKI EKO SETIAWAN, No. Rek: 0472251421, setelah itu terdakwa I menerima lokasi mapping pengambilan paket 4 (empat) butir pil ekstasi (inex) warna biru muda dan paket shabu 0,5 gram yang berada di pinggir jalan Kel. Pekauman, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal dan ketika kedua paket sudah berhasil diambil oleh terdakwa I, kemudian terdakwa kembali lagi ke kost dan menyerahkan kedua paket tersebut kepada terdakwa II yang kemudian dikonsumsi bersama dengan terdakwa I.
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 04.20 WIB., terdakwa II SLAMET WIDIYANTO Alias KOKO Bin SUHARI meminta kembali kepada terdakwa I DEFRIANSYAH Alias JEFRI Bin ALAY LUKMANA (Alm) untuk membelikan paket shabu 0,5 gram, yang mana kemudian terdakwa I menyanggupi permintaan terdakwa II dimana terdakwa II kemudian mentransfer sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I untuk pembelian paket shabu 0,5 gram, yang kemudian terdakwa I menghubungi Sdr. PERDOL (DPO) untuk menanyakan ketersediaan paket shabu 0,5 gram, setelah diketahui tersedia kemudian terdakwa I mentransfer ke rekening Bank JAGO milik Sdr. PERDOL (DPO) atas nama SUPRIYONO, No. Rek: 105622768902, setelah itu terdakwa I menerima lokasi mapping pengambilan paket shabu 0,5 gram yang berada di pinggir jalan layur Kel. Tegalsari, Kec. Tegal Barat, Kota Tegal dan ketika kedua paket sudah berhasil diambil oleh terdakwa I, kemudian terdakwa kembali ke kost dan menyerahkan paket shabu tersebut kepada terdakwa II, yang kemudian dikonsumsi bersama terdakwa I, terdakwa II, dan Saksi HANDY IRAWAN Bin DIDI TARMIDI.
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 15.00 wib Petugas Satres Narkoba Polres tegal berhasil mengamankan salah seorang perempuan yang bernama Sdr. KUSNIAWATI yang didapati barang bukti berupa 5 (lima) butir pil ektasi (inex) kemudian dari pengakuannya barang bukti tersebut dibeli dari salah seorang yang bernama Sdr. JEFRI.
- Kemudian pada hari Senin, tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB., Saksi FIRLANA ZALMAN HUSZAEN Bin FIRMAN dan Saksi DODI RIZKI ADI NUGROHO Bin HADI PRIYONO yang merupakan petugas kepolisian mendatangi terdakwa I dan terdakwa II, saat itu terdakwa I sedang mengonsumsi paket shabu bersama dengan Saksi HANDY IRAWAN Bin DIDI TARMIDI, sedangkan terdakwa II sedang tertidur di atas kasur dimana petugas kepolisian tersebut menangkap terdakwa I bersama dengan terdakwa II karena diketahui telah menjual atau mengedarkan 5 (lima) pil ekstasi (inex) warna biru muda kepada Saksi KUSNIAWATI Binti ROKHIM yang sudah diamankan pihak kepolisian terlebih dahulu, selanjutnya pada saat penangkapan terdakwa I dan terdakwa II ditemukan barang bukti 4 (empat) butir pil ekstasi(inex) yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, 2 (dua) paket sabu yang dibungkus plastik klip putih bening, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol mineral merk vit, 1 (satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) unit handphone merek Infinix Note 50 warna hitam Nomor IMEI 1: 352671440187906 Nomor IMEI 2: 352671448243792, No. Simcard : +6285801096353, dan 1 (satu) unit handphone merek vivo Y27 warna hitam, Nomor IMEI 1: 865977068395618 Nomor IMEI 2: 865977068395600 Nomor Simcard: +6289650517788, yang selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Tegal guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa I DEFRIANSYAH Alias JEFRI Bin ALAY LUKMANA (Alm) mendapatkan keuntungan dari Saksi KUSNIAWATI Binti ROKHIM berupa penjualan 5 (lima) butir pil ekstasi (inex) warna biru muda dengan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan baru 1 (satu) kali menjual atau mengedarkan pil ekstasi (inex) kepada Saksi KUSNIAWATI Binti ROKHIM yang mana terdakwa I mendapatkan paket pil ekstasi (inex) tersebut dari Sdr. BAYONG (DPO), terdakwa I juga mendapatkan keuntungan dari terdakwa II SLAMET WIDIYANTO Alias KOKO Bin SUHARI dari perbuatan terdakwa I menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (inex) dengan keuntungan sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa I dalam menjadi perantara dalam jual beli narkotika kepada terdakwa II dilakukan 1 (satu) kali perantara jual beli narkotika jenis pil ekstasi (inex) dan 3 (tiga) kali perantara jual beli narkotika jenis sabu, dimana terdakwa mendapatkan paket pil ekstasi (inex) tersebut dari Sdr. BAYONG (DPO) dan paket sabu tersebut dari Sdr. PERDOL (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Polda Jateng No. Lab : 347/NNF/2026 tanggal 04 Februari 2026 menyatakan :
- Bahwa barang bukti pil ekstasi (inex) yang diberi nomor BB-935/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) butir tablet warna biru muda dengan berat bersih keseluruhan tablet 1,51724 (satu koma lima satu tujuh dua empat) gram yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti tersebut adalah positif mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor 37 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa barang bukti sabu yang diberi nomor BB-936/2026/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan tablet 0,01937 (nol koma nol satu sembilan tiga tujuh) gram yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti tersebut adalah positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak punya ijin dari Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c KUHP (UU RI No. 1 Tahun 2023). ----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa I DEFRIANSYAH Alias JEFRI Bin ALAY LUKMANA (Alm) bersama dengan Terdakwa II SLAMET WIDIYANTO Alias KOKO Bin SUHARI pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di kamar kos ikut Kelurahan Kemandungan, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan), turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara : ---------
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 04.20 WIB, setelah terdakwa I DEFRIANSYAH Alias JEFRI Bin ALAY LUKMANA (Alm) menerima lokasi pengambilan (mapping) paket sabu yang berada di pinggir Jalan Layur, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, terdakwa I kemudian menuju lokasi tersebut dan berhasil mengambil dua paket sabu, dimana terhadap paket sabu tersebut terdakwa I bertindak sebagai perantara dalam pembeliannya karena terdakwa II SLAMET WIDIYANTO Alias KOKO Bin SUHARI yang membeli paket sabu tersebut melalui terdakwa I. Adapun perbuatan terdakwa I sebagai perantara dalam jual beli narkotika kepada terdakwa II tersebut telah dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dalam perantara jual beli narkotika jenis pil ekstasi (inex) dan 3 (tiga) kali dalam perantara jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa I kembali ke kamar kos dan menyerahkan paket sabu tersebut kepada terdakwa II, yang kemudian sabu tersebut dikonsumsi secara bersama-sama oleh terdakwa I, terdakwa II, dan saksi HANDY IRAWAN Bin DIDI TARMIDI.
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 15.00 wib berhasil diamankan salah seorang perempuan yang bernama Sdr. KUSNIAWATI yang didapati barang bukti berupa 5 (lima) butir pil ektasi (inex) kemudian dari pengakuannya barang bukti tersebut dibeli dari salah seorang yang bernama Sdr. JEFRI.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Saksi FIRLANA ZALMAN HUSZAEN Bin FIRMAN dan Saksi DODI RIZKI ADI NUGROHO Bin HADI PRIYONO yang merupakan petugas kepolisian mendatangi kamar kos terdakwa I dan terdakwa II yang pada saat itu terdakwa I sedang mengonsumsi sabu bersama dengan Saksi HANDY IRAWAN Bin DIDI TARMIDI, sedangkan terdakwa II sedang tertidur di atas kasur. Petugas kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II karena diketahui sebelumnya telah menjual atau mengedarkan 5 (lima) butir pil ekstasi (inex) warna biru muda kepada Saksi KUSNIAWATI Binti ROKHIM yang telah diamankan terlebih dahulu oleh pihak kepolisian. Pada saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 (empat) butir pil ekstasi (inex) yang dibungkus plastik klip putih bening, 2 (dua) paket sabu yang dibungkus plastik klip putih bening, 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol mineral merek Vit, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) unit handphone merek Infinix Note 50 warna hitam dengan Nomor IMEI 1: 352671440187906 dan IMEI 2: 352671448243792, Nomor Simcard: +6285801096353, serta 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y27 warna hitam dengan Nomor IMEI 1: 865977068395618 dan IMEI 2: 865977068395600, Nomor Simcard: +6289650517788. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Tegal guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) butir pil ekstasi (inex) yang dibungkus plastik klip putih bening, 2 (dua) paket sabu yang dibungkus plastik klip putih bening adalah milik terdakwa I dan terdakwa II yang kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Polda Jateng No. Lab : 347/NNF/2026 tanggal 04 Februari 2026 menyatakan :
- Bahwa barang bukti pil ekstasi (inex) yang diberi nomor BB-935/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) butir tablet warna biru muda dengan berat bersih keseluruhan tablet 1,51724 (satu koma lima satu tujuh dua empat) gram yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti tersebut adalah positif mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor 37 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa barang bukti sabu yang diberi nomor BB-936/2026/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan tablet 0,01937 (nol koma nol satu sembilan tiga tujuh) gram yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti tersebut adalah positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak punya ijin dari Pemerintah untuk memiliki untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------- |