| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 72/Pid.Sus/2026/PN Slw | MUALIFATUN, S.H., M.H. | SOMAN ARIFIN BIN SAIRIN | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 72/Pid.Sus/2026/PN Slw | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1309 /M.3.43/Eku.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---- Bahwa Terdakwa SOMAN ARIFIN Bin SAIRIN bersama sama dengan Sdr. ZAKKY MISYARUL FAHMI Bin NURIDIN (Alm) dan Sdr. MAULIDASWIN MAULANA BIDIN Bin WATOBIIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada Hari Kamis, 9 April 2026 sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Raya masuk Desa Ujungrusi Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi,“ Menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Bumijawa RT 001 RW 005, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr.ZAKKY MISYARUL FAHMI Bin NURIDIN (Alm) dan Sdr. MAULIDASWIN MAULANA BIDIN alias ERWIN alias KOMENG (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk digunakan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU 43.524.11 Grogol, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Selain memberikan modal, Terdakwa juga menyediakan kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki Futura Nomor Polisi G-8496-JZ warna hitam warna hitam Tahun 2017, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nopol : G 4371 ACF, serta 50 (lima puluh) buah jerigen yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis Pertalite tersebut. Bahwa masih di hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, Sdr.ZAKKY MISYARUL FAHMI Bin NURIDIN (Alm) dan Sdr. MAULIDASWIN MAULANA BIDIN alias ERWIN alias KOMENG (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU 43.524.11 Grogol menggunakan jerigen berkapasitas 30 (tiga puluh) liter. Pengisian dilakukan secara berulang dengan cara membawa 3 (tiga) jerigen menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nopol : G 4371 ACF menuju SPBU, kemudian setelah terisi dibawa ke gudang sementara yang berada di wilayah Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal untuk dipindahkan ke dalam mobil Suzuki Futura Nomor Polisi G-8496-JZ yang telah diparkir di lokasi tersebut. Kegiatan tersebut dilakukan berulang kali hingga terkumpul sebanyak 50 (lima puluh) jerigen atau sekitar 1.500 (seribu lima ratus) liter BBM jenis Pertalite. Bahwa untuk melakukan pengisian BBM jenis Pertalite tersebut digunakan barcode yang telah disediakan oleh operator SPBU yaitu Sdr. Akhmad Santoso Bin Sugiono, sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai kepada pengawas SPBU yaitu Sdr. Urip Helianto Bin Sugiyono sejumlah Rp. 10.850.000,- (sepuluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1.050 (seribu lima puluh) liter BBM jenis pertalite dan sejumlah Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 450 (empat ratus lima puluh) liter BBM jenis pertalite dibayarkan kepada Sdr. Akhmad Santoso Bin Sugiono, sehingga total keseluruhan pembayaran yaitu Rp. 15.500.000,- (lima belas juta rupiah) dengan total pembelian BBM jenis pertalite sebanyak 1500 (seribu lima ratus) liter. Setelah seluruh BBM jenis Pertalite terkumpul dan dimuat ke dalam mobil Suzuki Futura Nomor Polisi G-8496-JZ, BBM tersebut kemudian diangkut ke rumah Terdakwa di Desa Bumijawa, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 03.00 WIB, ketika Sdr.ZAKKY MISYARUL FAHMI Bin NURIDIN (Alm) dan Sdr. MAULIDASWIN MAULANA BIDIN alias ERWIN alias KOMENG (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) membawa mobil Suzuki Futura Nomor Polisi G-8496-JZ yang mengangkut BBM jenis Pertalite tersebut melintas di Jalan Raya masuk Desa Ujungrusi, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, petugas Kepolisian Resor Tegal yaitu Saksi Adi Sofa Zulfia Bin Gunadi dan Saksi Farras Bimo Kuncoro Pastika Bin Joko Siswanto menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 50 (lima puluh) jerigen yang berisi BBM jenis Pertalite dengan total sekitar 1.500 (seribu lima ratus) liter. Selain itu, tidak ditemukan dokumen maupun izin resmi pengangkutan BBM jenis pertalite yang sah dari instansi yang berwenang. Sehingga Sdr. ZAKKY MISYARUL FAHMI Bin NURIDIN (Alm) dan Sdr. MAULIDASWIN MAULANA BIDIN alias ERWIN alias KOMENG (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) beserta barang bukti dibawa ke Polres Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui seluruh BBM jenis Pertalite tersebut merupakan milik Terdakwa yang diperoleh dengan menggunakan modal milik Terdakwa dan akan dibawa ke rumah Terdakwa untuk kemudian dijual kembali guna memperoleh keuntungan. BBM jenis Pertalite tersebut dijual melalui pom mini milik Terdakwa yang berada di Desa Bumijawa maupun kepada pedagang bensin eceran di wilayah Kecamatan Bumijawa dengan harga yang lebih tinggi daripada harga pembelian. Adapun Sdr. ZAKKY MISYARUL FAHMI Bin NURIDIN (Alm) dan Sdr. MAULIDASWIN MAULANA BIDIN alias ERWIN alias KOMENG (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) diberi upah oleh terdakwa masing-masing sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk sekali angkut yang dibayarkan setiap lima hari sekali. Bahwa Terdakwa bersama sama dengan Sdr. ZAKKY MISYARUL FAHMI Bin NURIDIN (Alm) dan Sdr. MAULIDASWIN MAULANA BIDIN alias ERWIN alias KOMENG (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melakukan kegiatan pembelian, pengumpulan, pengangkutan, dan penjualan kembali BBM jenis Pertalite tersebut tanpa memiliki izin pengangkutan yang sah dari instansi yang berwenang. Padahal BBM jenis Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat pengguna akhir. Bahwa Terdakwa bukan merupakan badan usaha yang memiliki perizinan berusaha dari pemerintah untuk melakukan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi dengan penyimpanan maupun niaga bahan bakar minyak, serta tidak memiliki kerjasama yang sah dengan badan usaha pemegang izin usaha niaga umum untuk melakukan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak khusus penugasan jenis pertalite tersebut. Bahwa berdasarkan peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak, Keputusan Menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022, serta Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 119./P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2022, Pertalite (RON 90) merupakan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh Pemerintah kepada PT Pertamina Patra Niaga, sehingga perbuatan Terdakwa telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah. ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 20 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
